Potretkita.com | Jakarta – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Kabupaten Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Insiden yang menimpa kapal penumpang rute Surabaya–Makassar itu mengakibatkan proses evakuasi besar-besaran oleh Basarnas bersama sejumlah instansi terkait. Hingga Minggu siang, sebanyak 225 penumpang berhasil diselamatkan, sedangkan lima orang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan data sementara.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, memastikan seluruh penumpang yang tercatat secara sah dalam manifes mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah mempercepat proses identifikasi dan pendataan korban agar hak korban maupun ahli waris dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.
Untuk mempercepat pelayanan, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan telah berkoordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta berbagai instansi terkait.
Selain itu, petugas Jasa Raharja ditempatkan di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget dan Posko Pelabuhan Tanjung Perak guna mendampingi proses pendataan korban serta mempercepat penyelesaian hak santunan.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi korban dan keluarga yang terdampak musibah tersebut.
“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” tegasnya.





Komentar