potretkita.com | Kota Bekasi – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan anak di bawah umur menggemparkan warga Kota Bekasi. Seorang remaja berusia 13 tahun tewas setelah terlibat perkelahian dengan pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial YEE (14), di wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan peristiwa tragis tersebut bermula dari konflik di media sosial antara korban dan pelaku.
“Korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial. Mereka terlibat saling ejek hingga akhirnya terjadi pertikaian,” ujar Kusumo kepada awak media. Dalam konferensi persnya pada Kamis (14/5/2026).
Menurut polisi, pertengkaran di dunia maya itu dipicu persoalan hubungan dekat dengan seorang perempuan. Perselisihan kemudian memanas hingga berujung pertemuan langsung antara korban dan pelaku.
Korban disebut mendatangi pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah bersama salah satu rekannya. Namun tanpa diketahui korban, pelaku diduga telah mempersiapkan senjata tajam sebelum pertemuan terjadi.
Saat keduanya terlibat cekcok dan perkelahian, pelaku mengambil pisau dan melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.
“Korban tidak mengetahui bahwa pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam (pisau) . Saat terjadi perkelahian, pelaku mengambil pisau,” kata Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dugaan pembunuhan berencana, serta kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku telah memasuki tahap dua dan telah diserahkan kepada pihak terkait untuk proses lanjutan.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak yang masih berstatus pelajar serta dipicu konflik di media sosial yang berujung pada hilangnya nyawa.





Komentar