potretkita.com | Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan kondisi keamanan di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, telah kembali normal setelah bentrokan yang sempat memicu keresahan masyarakat. Aparat kini fokus menuntaskan proses hukum dengan menetapkan tujuh tersangka dari dua perkara yang saling berkaitan.
Sebanyak 188 personel gabungan TNI-Polri masih disiagakan untuk melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pendekatan persuasif menjadi langkah utama dalam menjaga keamanan pascakejadian.
“Petugas tetap bersiaga dan melakukan pemantauan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang,” katanya.
Saat ini aktivitas warga, pedagang, hingga pelaku usaha mikro di sekitar lokasi telah kembali berlangsung seperti biasa.
Polisi Ungkap Awal Mula Bentrokan
Dari hasil penyelidikan sementara, bentrokan dipicu teguran terhadap seorang pengendara sepeda motor yang menggeber kendaraannya. Pengendara tersebut diduga kembali bersama beberapa orang untuk mencari pihak yang menegurnya.
Karena target yang dicari tidak ditemukan, kelompok tersebut diduga melampiaskan kemarahannya dengan merusak gerobak milik warga di kawasan Matraman.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gerobak nasi uduk, DVR CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian.
Kasus Berlanjut ke Dugaan Pengeroyokan
Tak lama setelah peristiwa perusakan, terjadi dugaan pengeroyokan di kawasan Jalan Tambak yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya berinisial D mengalami luka serta masih dirawat di RSCM.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan tiga tersangka, yakni SK, AS, dan OR.
“Kemungkinan adanya pelaku lain masih terus didalami sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan pengeroyokan ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan para tersangka dititipkan penahanannya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari narasi bernuansa SARA yang berpotensi memicu konflik baru.





Komentar