potretkita.com | Surabaya – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II memperoleh pelayanan medis, pendataan, serta penjaminan santunan secara cepat dan tepat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kunjungan langsung Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Dalam kunjungan itu, Muhammad Awaluddin didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris. Mereka meninjau Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pusat koordinasi penanganan insiden kapal yang terbakar di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses evakuasi, pendataan korban, hingga koordinasi lintas instansi berjalan optimal.
Rombongan kemudian mengunjungi rumah sakit rujukan tempat para korban menjalani perawatan. Di lokasi tersebut, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan validitas data korban dan kelengkapan administrasi santunan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas, kapal penumpang KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu.
Sebanyak 15 korban luka telah mendapatkan perawatan. Sebelas korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, sementara empat korban lainnya menjalani perawatan di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban luka telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan negara kepada penumpang angkutan umum.
Muhammad Awaluddin menjelaskan, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Jasaraharja Putera (JRP) juga memberikan perlindungan tambahan berupa santunan Rp75 juta bagi korban meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan hingga Rp37,5 juta bagi korban luka-luka.
Muhammad Awaluddin menegaskan, sinergi lintas instansi menjadi faktor utama dalam mempercepat pelayanan kepada korban.
“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” tegasnya.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan. Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.





Komentar