Potretkita.com | Kota Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mubakhi, memperjuangkan aspirasi warga Bantargebang, khususnya terkait kompensasi wilayah terdampak, perbaikan infrastruktur, serta penyesuaian data kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan reses III tahun anggaran 2026 di Kampung Bantargebang Utara, RW 03, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Mubakhi menegaskan, kompensasi bagi masyarakat terdampak harus dipertahankan dan, jika memungkinkan, ditingkatkan. Menurutnya, warga tidak seharusnya menghadapi kemungkinan pengurangan kompensasi, mengingat dampak lingkungan yang telah dirasakan selama bertahun-tahun.
“Kalau bisa kompensasinya naik, jangan sampai dikurangi,” tegas Mubakhi saat menyampaikan pandangannya mengenai aspirasi masyarakat.
Ia menilai, dampak polusi udara menjadi persoalan penting yang perlu mendapat perhatian serius, terutama karena berpengaruh terhadap kualitas lingkungan dan pertumbuhan anak-anak.
Karena itu, ia meminta agar penentuan kompensasi tidak semata-mata berpatokan pada jumlah tonase. Kebijakan tersebut, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta kebutuhan lingkungan di wilayah terdampak.
Selain Bantargebang, Mubakhi turut menyoroti kebutuhan kompensasi untuk wilayah lain yang ikut merasakan dampak, termasuk Kecamatan Mustika Jaya dan Rawalumbu. Ia mendorong agar dukungan anggaran tetap tersedia, terutama untuk pembangunan dan perbaikan lingkungan.
Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Data Kesejahteraan
Dalam reses tersebut, Mubakhi juga menerima aspirasi warga mengenai pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan saluran air hingga pengaspalan jalan. Persoalan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat turut menjadi perhatian.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai kompensasi masih berlangsung antara pihak terkait. Dalam rapat sebelumnya yang melibatkan Komisi I, Komisi II, dan pemerintah, menurut Mubakhi, belum tercapai titik temu mengenai sejumlah klausul kerja sama.
Mubakhi menyatakan, pihaknya akan kembali mengomunikasikan persoalan tersebut dengan komisi terkait agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dalam pembahasan selanjutnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan warga terdampak. Apabila belum tercapai kesepakatan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, ia menyampaikan bahwa opsi penghentian kerja sama perlu dipertimbangkan.
Terkait data kesejahteraan, Mubakhi menyebut pengelompokan desil masyarakat masih dapat mengalami perubahan. Ia berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Sosial Kota Bekasi agar dilakukan evaluasi terhadap data warga yang dinilai membutuhkan penyesuaian.
Melalui reses III ini, Mubakhi berharap aspirasi masyarakat Bantargebang dan wilayah terdampak lainnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, terutama mengenai kompensasi, lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan warga.





Komentar