Potretkita.com | Kota Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Golkar, Dariyanto, S.Kom., menampung berbagai aspirasi warga Kelurahan Aren Jaya, khususnya terkait perbaikan jalan lingkungan, pembenahan fasilitas sekolah, serta kebutuhan masyarakat yang memerlukan perhatian pemerintah daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan warga saat kegiatan reses yang digelar di RT 002/RW 012, Kelurahan Aren Jaya. Kegiatan itu turut mengundang perwakilan RT 001 hingga RT 007 di lingkungan RW 012 serta perwakilan RW 022.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi jalan di RT 007/RW 012 yang masih mengalami kerusakan cukup parah. Warga berharap pemerintah segera melakukan perbaikan agar akses lingkungan menjadi lebih baik dan nyaman digunakan.
Selain infrastruktur jalan, Kepala SDN Aren Jaya 15 juga menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan lapangan sekolah serta sejumlah fasilitas yang kondisinya perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah bagian tangga yang dilaporkan mengalami keretakan dan dikhawatirkan berpotensi membahayakan keselamatan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dariyanto meminta agar aspirasi disertai proposal atau dokumen pendukung sehingga dapat diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Untuk persoalan jalan, saya akan berkomunikasi dengan dinas terkait karena memang ada anggaran untuk perbaikan maupun pemeliharaan jalan. Kami akan mendorong agar usulan ini bisa direalisasikan pada tahun mendatang,” ujar Dariyanto.
Ia juga berkomitmen meneruskan persoalan fasilitas SDN Aren Jaya 15 kepada dinas pendidikan agar kondisi sarana sekolah mendapat perhatian. Menurutnya, kerusakan fasilitas perlu ditindaklanjuti untuk mengantisipasi risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Pokir Berpotensi Tidak Tersedia, Aspirasi Harus Tetap Diperjuangkan
Dariyanto menjelaskan, perubahan mekanisme penganggaran menjadi tantangan tersendiri bagi anggota DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Pasalnya, pada perencanaan mendatang, khususnya tahun anggaran 2027, terdapat kebijakan pemerintah daerah yang mengarah pada tidak tersedianya alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) seperti yang selama ini dimanfaatkan untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
Dalam mekanisme sebelumnya, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan dapat diusulkan melalui pokir untuk dibahas dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Namun, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Dariyanto menyatakan akan lebih intensif berkomunikasi dengan dinas terkait dan pemerintah kota agar kebutuhan warga tetap menjadi perhatian.
Ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Bekasi supaya usulan perbaikan infrastruktur dan fasilitas publik di lingkungan masyarakat tidak terabaikan.
Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki skala prioritas pembangunan, kebutuhan dasar warga yang masih memerlukan penanganan perlu tetap dipertimbangkan.
Usulan Harus Masuk Sistem Perencanaan Daerah
Dariyanto menegaskan bahwa setiap usulan kegiatan harus mengikuti mekanisme perencanaan dan tercatat dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
“Pencatatan tersebut penting agar setiap program dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan dan tidak muncul sebagai kegiatan yang tidak memiliki dasar pengusulan, ” katanya.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD dan perangkat daerah memiliki akses masing-masing dalam sistem tersebut untuk memasukkan usulan sesuai kewenangannya.
Terkait kemungkinan perubahan kebijakan pada 2028 maupun perubahan anggaran 2027, Dariyanto menyebut belum ada kepastian. Sementara itu, untuk perubahan anggaran 2026 dan perencanaan 2027, pemerintah Kota Bekasi memiliki sejumlah prioritas yang turut menjadi bahan pembahasan bersama DPRD.
“Kami mendukung skala prioritas pemerintah kota, tetapi tetap dengan berbagai pertimbangan agar kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan perbaikan tidak dikesampingkan,” tegasnya.
Melalui reses tersebut, Dariyanto berharap berbagai aspirasi warga Aren Jaya dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, sehingga kebutuhan infrastruktur serta keselamatan fasilitas pendidikan memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.





Komentar