Potretkita.com | Kota Bekasi – Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi dikabarkan akan ditiadakan mulai 2027. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaluddin, menyatakan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi pembangunan secara langsung kepada Wali Kota Bekasi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Pernyataan itu disampaikan Alit saat menggelar Reses III Tahun Anggaran 2026 di RW 08, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Alit mengaku terkejut mendengar kabar mengenai kemungkinan penghapusan mekanisme Pokir tersebut. Meski demikian, ia memahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas anggaran dan program pembangunan melalui rencana kerja dinas terkait.
“Ya, saya juga kaget sebelumnya. Namun, bagaimana kebijakan Wali Kota melalui dinas-dinas terkait mengoptimalkan anggaran yang ada untuk rencana kerja dinas,” ujar Alit. Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, arah pembangunan Kota Bekasi pada 2027 disebut akan lebih berfokus pada proyek infrastruktur berskala besar, terutama jalan utama dan saluran utama. Program tersebut direncanakan berdasarkan kebutuhan dan rencana kerja masing-masing perangkat daerah, bukan melalui usulan Pokir anggota dewan.
Alit Sayangkan Potensi Hilangnya Jalur Aspirasi Dewan
Alit mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah daerah apabila memang harus memusatkan anggaran pada program prioritas. Namun, ia menyayangkan jika mekanisme Pokir tidak lagi menjadi salah satu jalur dalam menampung aspirasi masyarakat.
Menurutnya, penyusunan rencana kerja pemerintah daerah selama ini mengacu pada sejumlah sumber usulan, di antaranya hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokir anggota DPRD yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Aspirasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan jalan lingkungan, persoalan saluran air, dan kebutuhan pembangunan di tingkat permukiman.
“Kita masih berharap ada cara agar Pokir ini tetap bisa diakomodasi,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan. Karena itu, Alit mempersilakan apabila pemerintah memang harus memfokuskan anggaran pada proyek-proyek infrastruktur besar.
Aspirasi Warga Diarahkan Langsung ke Wali Kota
Terkait aspirasi masyarakat yang belum terealisasi, Alit menyarankan warga menyampaikan usulan secara langsung kepada Wali Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait.
Ia menegaskan, anggota DPRD tetap terbuka terhadap pengajuan aspirasi masyarakat. Namun, apabila mekanisme Pokir benar-benar tidak tersedia pada 2027, realisasi sejumlah usulan kemungkinan baru dapat diperjuangkan pada 2028.
“Untuk aspirasi masyarakat, kita tetap tidak bisa menolak pengajuan. Namun, kalau memang pada 2027 tidak ada, paling bisa kita realisasikan pada 2028,” ujarnya.
Alit juga menyampaikan bahwa warga yang ingin segera mengusulkan pembangunan jalan lingkungan dapat menempuh jalur langsung kepada Wali Kota melalui OPD terkait.
Meski demikian, kepastian mengenai peniadaan Pokir pada 2027 masih perlu merujuk pada kebijakan dan dokumen resmi Pemerintah Kota Bekasi. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui jalur perencanaan yang tersedia agar dapat dipertimbangkan sesuai prioritas dan kemampuan anggaran daerah.





Komentar