Potretkita.com | Kota Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mengapresiasi langkah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung yang menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, perusahaan daerah, perusahaan mitra, lingkungan hidup, hingga pengelolaan pendapatan daerah.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd., Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan, khususnya untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti.
Namun, menurut dia, langkah tersebut bukan merupakan akhir dari proses hukum
“NCW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan yang penting untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Namun, penggeledahan bukanlah garis akhir. Setelah ini, seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Herman.
NCW Dorong Penelusuran Menyeluruh
NCW menilai perkara KSO Migas Jatinegara perlu ditelusuri sebagai sebuah rangkaian peristiwa dan keputusan, bukan hanya berfokus pada satu kontrak atau periode tertentu.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong penyidik menelusuri keterkaitan antara perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintahan, aspek hukum, pengelolaan operasional, penerimaan daerah, serta berbagai perubahan yang terjadi selama periode perkara.
NCW juga meminta agar setiap pihak yang keterangannya relevan terhadap konstruksi perkara dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Herman menyebut, hal tersebut termasuk Walikota, apabila penyidik menemukan bahwa keterangannya berkaitan dengan keputusan, kebijakan, atau rangkaian peristiwa yang sedang didalami.
“NCW tidak menuduh Tri Adhianto melakukan tindak pidana. Kami juga tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami minta adalah objektivitas. Apabila berdasarkan dokumen dan alat bukti penyidik menilai keterangannya relevan, tentu yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Herman menekankan bahwa pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta berarti orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Kalau setelah diuji ternyata tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berlaku berdasarkan bukti tersebut.
“Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang terang. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, berikan kepastian. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” tandasnya.
Sementara dari keterangan Walikota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan penyidik jampidsus secara hukum dirinya menghormati.
“Tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi
menghormati proses yang sedang
dilakukan oleh Kejaksaan,” tegas Tri
Adhianto menanggapi situasi tersebut,
Jumat(18/09/26).
Sebagai kepala daerah, Tri menjamin
jajarannya tidak akan mengintervensi atau
menutupi proses penegakan hukum yang
sedang berjalan. la menginstruksikan
seluruh instansi terkait untuk bersikap
terbuka terhadap tim penyidik.
“Sepanjang terkait hukum, Pemerintah Kota
Bekasi tentu akan kooperatif untuk setiap
tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Jadi prinsipnya Pemerintah Kota Bekasi tidak
akan menghalangi proses hukum yang
sedang berjalan. Yang paling penting tentu
pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan secara normal,” pungkasnya.





Komentar