Kejagung Geledah 5 Kantor Pemkot Bekasi, KSO Migas Blok Jatinegara Disorot

Hukum0 Dilihat

Potretkita.com | Kota Bekasi – Dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP tengah ditelusuri Kejaksaan Agung. Tim JAM PIDSUS menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis, 17 September 2026.

Lima lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi sasaran, yakni Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda), Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah.

Tim penyidik juga bergerak ke Jakarta dengan memeriksa Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP untuk periode 2009-2024.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024,” ujar Anang dalam siaran pers Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026.

Jejak Kerja Sama di Blok Jatinegara

Menurut Anang, pengusutan tersebut berkaitan dengan pengelolaan lapangan gas Blok Jatinegara.

Dokumen Pemerintah Kota Bekasi mencatat PT Migas Kota Bekasi menjalankan KSO dengan PT Pertamina EP. Perjanjian tersebut disebut ditandatangani pada 7 Februari 2011 dengan masa kerja sama selama 15 tahun.

Selain dengan PT Pertamina EP, terdapat perjanjian operasi bersama antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Dalam kerja sama tersebut, Foster Oil & Energy disebut memberikan dukungan pembiayaan kegiatan operasional dan bantuan teknis untuk pengelolaan lapangan gas.

Rangkaian hubungan kerja sama itu kini menjadi bagian yang ditelusuri penyidik JAM PIDSUS.

Pengusutan Masih Berjalan

Kejaksaan Agung belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara berdasarkan keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis, 17 September 2026.

Pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum proses hukum dan pembuktian selesai.

Komentar