Babak Baru, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Grib Jaya Minta Polisi Panggil Terlapor

headline news0 Dilihat

Potretkita.com | Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, korban hingga saksi, telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan oleh penyidik.

Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya narasi di media elektronik yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan di lingkungan internal organisasi GRIB Jaya Kota Bekasi.

Proses klarifikasi berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/11/2026) sore. Pemanggilan tersebut menjadi langkah awal kepolisian dalam mendalami laporan sekaligus mengumpulkan keterangan dan bukti dari pihak pelapor.

Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Riyanto, mengapresiasi respons kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan penyidik untuk menjelaskan sekaligus membantah tudingan yang dinilai tidak berdasar.

“Pada hari ini kami datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi. Saya sebagai pelapor, kemudian Bapak Ketua sebagai korban, dan teman-teman PAC sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini,” ujar Sugeng usai menjalani pemeriksaan.

Senada dengan Sugeng, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M. Yusuf Pardamean Nasution, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.

Bukti yang disampaikan kepada penyidik antara lain berupa tangkapan layar (screenshot) pemberitaan yang dinilai sepihak serta keterangan langsung dari sejumlah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya se-Kota Bekasi.

“Hari ini kami telah memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik ketua kami dan organisasi GRIB Jaya. Kami hadirkan saksi, ada beberapa Ketua PAC yang telah membuat surat pernyataan dan sudah memberikan keterangan kesaksian hari ini,” papar Yusuf.

Menurutnya, keterangan para saksi dan bukti awal yang dibutuhkan telah disampaikan kepada penyidik. Atas dasar itu, pihaknya berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti proses hukum dengan memanggil serta memeriksa pihak yang dilaporkan.

Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Yohanes Dellasales BP alias Bang Ajon, yang hadir sebagai pihak korban, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baik dirinya maupun organisasi.

Ia menyesalkan pemberitaan tersebut disebarluaskan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

“Berita yang dirilis sama saudara terlapor itu tanpa konfirmasi ke saya, saya merasa difitnah,” tegas Bang Ajon.

Dukungan terhadap proses hukum juga disampaikan Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, H. Ahmad Humaidi. Ia meminta Polres Metro Bekasi Kota segera mengambil langkah lanjutan dengan memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan.

Menurut Humaidi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kehormatan pribadi pimpinan organisasi, tetapi juga menyentuh nama baik dan marwah GRIB Jaya di tengah masyarakat.

“Kami meminta dengan sangat agar Polres Metro Bekasi Kota segera memanggil dan memproses terlapor. Tindakan tegas ini harus secepatnya dilakukan karena ini bukan sekadar serangan pribadi, melainkan menyangkut marwah dan nama besar organisasi GRIB Jaya yang telah dicoreng secara sengaja,” pungkas Humaidi.

Pihak DPC GRIB Jaya Kota Bekasi berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga persoalan dapat terungkap secara objektif.

Hingga tahap klarifikasi ini, proses hukum masih berjalan. Dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak DPC GRIB Jaya Kota Bekasi. Penanganan laporan masih dalam proses kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak terlapor berhak menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik

Komentar