Potretkita.com | Kota Bekasi – Polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada dua pria berinisial DM (44) dan MN (19), yang ditangkap di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya diamankan secara beruntun pada Senin (14/9/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir tablet yang diduga ekstasi serta sejumlah paket sabu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, DM mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial BN dan sabu dari FS.
“Keterangan DM, ekstasi dibeli dari BN seharga Rp11,5 juta dan sabu dari FS seharga Rp1,5 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap para DPO pemasok,” kata Untung dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan DM berada di sebuah kafe sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon seluler dan sebuah dompet cokelat. Di dalam dompet tersebut terdapat 35 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram.
Selain itu, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,36 gram.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah DM memberikan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi untuk mengantarkan sabu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MN di kafe yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu.
“Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram,” ujar Untung.
Berdasarkan pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial UM. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada DM dengan imbalan sebesar Rp500.000.
Saat ini DM dan MN berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mengejar BN, FS, UM, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok narkotika dalam perkara tersebut.





Komentar