Capaian Kejari Kabupaten Bekasi: Rp40 Miliar Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan

Hukum0 Dilihat

Potretkita.com | Bekasi – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tetap menjalankan agenda penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga Agustus 2026, sejumlah capaian dicatat dari berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara tindak pidana umum dan khusus, penyelamatan keuangan negara, pelayanan hukum perdata, hingga pengelolaan barang bukti.

Photo: Kejaksaan negeri kabupaten bekasi saat giat coffee morning (Doc.Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan coffee morning bersama media menjelang Hari Lahir Kejaksaan RI pada 2 September.

Semeru menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi penghalang bagi institusinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” katanya.

Berdasarkan realisasi anggaran hingga Agustus, Pidsus mencatat capaian 93,74 persen dan Datun 95,87 persen. Sementara Pidum mencapai 69,97 persen, Pembinaan 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen.

Rp40,15 Miliar Keuangan Negara Diselamatkan

Salah satu capaian yang menonjol datang dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509. Selain itu, pemulihan melalui jalur non-litigasi mencapai Rp1.372.606.439.

Upaya tersebut belum berhenti. Hingga Desember 2026, Datun menargetkan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi sebesar Rp15.191.307.539.

Sampai Agustus, Datun juga telah menjalankan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum litigasi, 146 kegiatan bantuan hukum non-litigasi, serta satu tindakan hukum lainnya.

Pidsus Kejar Perkara Korupsi dan Cukai

Pada bidang tindak pidana khusus, penanganan perkara korupsi menjadi salah satu indikator utama kinerja.

Hingga Agustus 2026, Pidsus telah melaksanakan satu penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, dua kegiatan penyidikan masih berlangsung.

Dalam tahap penuntutan, terdapat lima perkara yang ditangani, terdiri dari tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Tujuh putusan berkekuatan hukum tetap juga telah dilaksanakan, dengan rincian tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara cukai.

Dari perkara perpajakan, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai senilai Rp1.004.256.052.

Sementara itu, Rp930.100.000 berhasil diselamatkan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari dua perkara tindak pidana korupsi. Dana tersebut masih dititipkan pada rekening penampungan Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan melalui putusan pengadilan.

Masih terdapat potensi penerimaan denda yang akan dikejar hingga akhir tahun. Nilainya mencapai Rp2.878.252.527 untuk dua perkara perpajakan dan Rp4.242.024.160 dari dua perkara cukai.

739 SPDP Masuk, 348 Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Aktivitas penegakan hukum juga terlihat pada bidang Tindak Pidana Umum.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 739 SPDP diterima Kejari Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Sebanyak 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara, sementara 18 perkara dihentikan penyidikannya.

Di tahap penuntutan, 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Kejari juga mencatat 333 putusan berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan dan pidana badan terhadap 518 terpidana telah dituntaskan.

Tak Hanya Menangani Perkara, Kejari Perkuat Edukasi Hukum

Penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara. Kejari Kabupaten Bekasi juga memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat.

Melalui Seksi Intelijen, penyuluhan hukum menyasar pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara, dan SMPN 8 Cibitung.

Program Jaksa Menyapa juga dilakukan melalui podcast yang mengangkat isu kewenangan jaksa dalam penelusuran aset terdakwa dan terpidana serta tanggung jawab pengelolaan barang bukti. Topik lainnya membahas pembentukan jaksa di era KUHP dan KUHAP Nasional.

Penerangan hukum turut menyasar kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi melalui kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.

Seksi Intelijen juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika aliran kepercayaan masyarakat serta pengawasan TKA dan WNA bersama instansi terkait.

Operasi intelijen sepanjang 2026 juga dilakukan sebagai dukungan teknis terhadap penanganan perkara di bidang pidana khusus, pidana umum, maupun perdata dan tata usaha negara, termasuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

Ratusan Barang Bukti Dikelola

Pada sektor pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Kabupaten Bekasi melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti yang berasal dari 168 putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan pemeliharaan, pengecekan, dan pengamanan aset.

Sepanjang 2026, PNBP yang dihimpun dari pengelolaan tersebut meliputi Rp90.193.713 dari penjualan langsung barang bukti, Rp46.800.500 dari uang rampasan negara, Rp741.724.000 dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara, serta Rp1.004.256.052 dari denda tindak pidana perpajakan yang ditangani Pidsus.

Kejari juga masih mengelola ratusan kendaraan yang menjadi barang bukti. Tercatat 212 sepeda motor dan 16 mobil berada dalam pengelolaan, dengan status mulai dari masih dalam persidangan, dirampas untuk negara, hingga telah dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Capaian Jadi Modal Tingkatkan Kinerja

Di tengah berbagai capaian tersebut, bidang Pembinaan juga terus memperkuat fondasi internal Kejari Kabupaten Bekasi.

Sejumlah program diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi anggaran, kapasitas kelembagaan, kualitas layanan internal, serta sarana dan prasarana. Rata-rata penyelesaian kegiatan pada Semester I 2026 tercatat 93,82 persen.

Peningkatan kompetensi pegawai juga dilakukan melalui berbagai pelatihan, termasuk pemanfaatan AI, analitik data, keamanan siber, perencanaan, pranata komputer, hingga penguatan fungsi mediator Jaksa Pengacara Negara.

Semeru menyebut seluruh capaian Januari hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari peran aktif, sinergi, dan kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan capaian tersebut bukanlah akhir, tetapi menjadi pendorong bagi Kejari Kabupaten Bekasi untuk bekerja lebih keras dan terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional.

Kejari Kabupaten Bekasi pun mengajak masyarakat bersama-sama mengawal penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Komentar