potretkita.com | Kota Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, berujung saling lapor ke pihak kepolisian. Kedua belah pihak sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum pihak korban dugaan pengeroyokan meminta kepolisian segera mengamankan para terduga pelaku. Hal itu disampaikan usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP.
“Kami bersama klien sudah memberikan keterangan, termasuk saksi-saksi dan bukti-bukti. Harapan kami kepada Bapak Kapolres agar segera mengamankan para pelaku, karena ini dugaan Pasal 170 yang dilakukan lebih dari satu orang,” ujar unggul sapetua kuasa hukum korban kepada awak media. senin (11/5/2026).
Ia menilai langkah cepat kepolisian diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan para terduga pelaku melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Yang kami khawatirkan para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jadi kami berharap segera diamankan,” katanya.
Menurutnya, saat ini proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Pihak korban telah menjalani pemeriksaan serta melengkapi keterangan saksi dan bukti pendukung sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Kuasa hukum juga menyebut kliennya mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan selama beberapa hari dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa.
“Klien saya sampai dirawat selama empat hari dan tidak bisa beraktivitas,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dan meminta seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau menurut saya tidak ada yang kebal hukum. Kita lihat saja nanti prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Kronologi Versi Korban
Sementara itu, EV korban perempuan dalam perkara tersebut menceritakan peristiwa bermula saat keluarganya hendak mengambil barang yang tertinggal sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat berada di lokasi, menurut pengakuannya, terjadi keributan hingga dirinya dan suaminya diduga disiram cairan oleh pihak telapor.
“Suami saya disiram dan setelah itu anaknya timpuk saya pake pot bunga,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengalami tindakan kekerasan hingga akhirnya pingsan setelah insiden berlangsung.
“Saya terkena pot bunga. Setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi karena pingsan,” katanya.
Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit, menjalani visum, serta membuat laporan ke polisi.
Pihak Terlapor Juga Buat Laporan Polisi

Di sisi lain, kuasa hukum pihak terduga, Popy Pagit, menyatakan pihaknya juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
“Kami sudah membuat laporan terkait kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban berdarah di bagian kepala,” ujar Popy Pagit.
Ia menjelaskan, kliennya mengaku mengalami luka akibat lemparan batu dan pot bunga yang diduga dilakukan oleh empat orang.
“Yang kami laporkan ada empat nama. Dugaan pelemparan menggunakan pot bunga dan batu sehingga menyebabkan luka berdarah di kepala Pak Harsoyo,” katanya.
Menurutnya, insiden tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum dan rekaman CCTV yang ada.
“Kalau melihat dari CCTV nanti silakan dibuktikan saja. Karena klien saya didalam rumah, bukan di luar rumah. Semua akan diuji dalam proses hukum,” ucapnya.
Popy menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai kuasa hukum dan menyerahkan seluruh perkara kepada proses hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya hanya penasihat hukum Pak Harsoyo dan keluarganya. Jadi biarkan semuanya dibuktikan dalam proses hukum,” tandasnya






Komentar