Larangan Pesta di Halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung Picu Kritik Warga

Uncategorized0 Dilihat

potretkita.com | Kota Bekasi – Kebijakan Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan pesta pernikahan menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan warga, terutama masyarakat di wilayah perkampungan yang minim fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Polemik ini mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan dari Kelurahan Teluk Pucung yang menyatakan bahwa halaman kantor kelurahan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan pesta pernikahan atau perkawinan.

Padahal sebelumnya, publik sempat menyoroti dugaan penyewaan lahan negara di area kantor kelurahan tersebut. Di tengah meredanya isu itu, munculnya surat larangan baru justru memantik reaksi keras dari masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Teluk Pucung,Achmad Supendi yang akrab disapa Bang Pepen, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lingkungan perkampungan yang tidak memiliki ruang publik memadai.

“Perlu diketahui, masyarakat Teluk Pucung yang tinggal di perkampungan tidak memiliki lahan fasos-fasum seperti wilayah lain. Jadi wajar jika warga berharap halaman kantor kelurahan yang luas bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti pesta pernikahan,” ujar Pepen kepada wartawan. Sabtu (4/4/2026).

Ia menilai, kebijakan yang diambil lurah terkesan sepihak dan tidak melalui dialog dengan masyarakat. Sikap tersebut bahkan dianggap dapat memicu ketegangan sosial di lingkungan warga.

“Lurah Teluk Pucung terkesan arogan dalam menerbitkan surat itu. Padahal tugas pokok lurah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru membuat kegaduhan di tengah warga,” tegasnya.

Menurut Pepen, halaman kantor kelurahan sejatinya merupakan aset pemerintah yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, selama tidak mengganggu pelayanan publik. Terlebih, area tersebut tidak digunakan setiap hari untuk kegiatan resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik di tingkat daerah hingga pusat harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Pejabat di setiap tingkatan harus bekerja untuk masyarakat, sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai kebijakan justru melukai rasa keadilan warga,” ujarnya.

Pepen menambahkan, polemik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kelurahan untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.

“Sudah selayaknya Lurah Teluk Pucung melakukan introspeksi diri dan lebih peka terhadap kondisi warga. Kejadian-kejadian sebelumnya harus menjadi pelajaran agar tidak lagi memicu kemarahan atau keresahan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara bunyi surat pemberitahuan berbunyi

“Sehubungan dengan menjaga kenyamanan. ketertiban dan keindahan halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Ulara, maka dengan ini kami sampaikan bahwa halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk kegiatan pesta pernikahan/perkawinan”

Demikian surat ini disampaikan agar menjadi maklum surat ditandatangani lurah teluk pucung Ismail Marzuki. Bekasi 02-04-2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Teluk Pucung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerbitan surat larangan penggunaan halaman kantor kelurahan tersebut.

Komentar