potretkita.com | Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menggelar diskusi hukum terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan Program Penataan Lingkungan “RW Keren” tingkat Kecamatan Jatiasih, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepercayaan diri para pengurus Rukun Warga (RW) dalam mengelola anggaran secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Diskusi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Jatiasih tersebut dibuka oleh Camat Jatiasih, Dian Herdiana dan dihadiri para ketua RW se-Kecamatan Jatiasih. Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Dalam pemaparannya, Ryan menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan sekaligus pendampingan hukum kepada para pengurus RW dalam menjalankan program pemerintah di tingkat lingkungan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah mengantisipasi potensi permasalahan hukum sekaligus memberikan semangat dan kepercayaan diri kepada para RW agar lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Menurut Ryan, latar belakang para pengurus RW yang beragam menjadi salah satu alasan pentingnya kegiatan edukasi tersebut. Tidak semua pengurus memiliki pemahaman yang memadai mengenai administrasi pemerintahan maupun tata kelola keuangan daerah.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman mengenai batasan-batasan hukum serta risiko yang mungkin timbul. Ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk edukasi agar program berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain memberikan materi hukum, pihak kejaksaan juga membuka ruang konsultasi bagi para pengurus RW yang membutuhkan pendampingan ke depan. Para peserta bahkan diberikan akses komunikasi untuk berkonsultasi terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan program.
Program RW Keren sendiri dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput untuk menata lingkungan serta memenuhi kebutuhan wilayahnya. Melalui skema ini, kebutuhan warga dapat dirumuskan melalui musyawarah dan direalisasikan sesuai prioritas.
“Program ini sangat baik karena mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Ryan.
Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Binsar Manurung, yang juga merupakan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, turut disampaikan sejumlah masukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang lebih rinci, termasuk format standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun revisi berulang dalam proses pengajuan anggaran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat dan jajaran, serta Kasi Intel Kejari Kota Bekasi yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Saya berharap apa yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir,” ujar Binsar.
Antusiasme para pengurus RW terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka berharap adanya penyempurnaan regulasi serta pendampingan berkelanjutan agar Program RW Keren dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Jatiasih juga diharapkan dapat meneruskan berbagai masukan tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan program di masa mendatang.






Komentar