potretkita.com | Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Rumah Quran Ummu Khadijah di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian serta penadahan barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026). Ia didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, ketika para santriwati dan ustadzah meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar lingkungan rumah Quran.
“Pelaku memanfaatkan situasi bangunan yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak jendela menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar Kusumo.
Setelah para penghuni kembali dari kegiatan buka puasa bersama, mereka mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik para santriwati telah hilang.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 22 unit telepon seluler berbagai merek, tiga unit laptop, dua unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Pelaku utama berinisial IH diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjerat perkara pada tahun 2020.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (24/3/2026) dini hari, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IH di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan empat orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah, yakni GD, SY, N, dan R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.
“GD diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 dan berperan membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, tiga laptop, dua tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan pelaku untuk merusak jendela saat melakukan aksinya. Sebagian barang lainnya diduga telah dijual melalui para penadah.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara para tersangka lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara tuntas.





Komentar