Ormas Gibas Soroti Kebijakan Dirut RSUD Disiplin ASN

headline news0 Dilihat

potretkita.com | Kota Bekasi — Keputusan Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang diduga mengambil cuti tambahan usai libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan pelayanan kesehatan yang dituntut siaga selama 24 jam.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Ormas Gibas Kota Bekasi, Boy Dicky. Ia menilai tindakan pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah itu berpotensi memberikan preseden kurang baik bagi kedisiplinan pegawai, terlebih di tengah kebijakan pemerintah yang mewajibkan aparatur pelayanan publik kembali aktif pasca-libur panjang Lebaran.

“Sangat disayangkan jika pucuk pimpinan di institusi vital seperti RSUD justru mengambil kelonggaran waktu. Keteladanan pimpinan adalah titik awal kedisiplinan. Kalau atasannya saja menambah libur, bagaimana manajemen bisa mengevaluasi kedisiplinan bawahannya?” ujar Boy Dicky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat, terutama dalam kondisi darurat yang memerlukan pelayanan medis cepat dan terkoordinasi. Oleh karena itu, keberadaan pimpinan di hari-hari kerja efektif pasca-Idulfitri dinilai penting untuk memastikan operasional pelayanan berjalan optimal.

“Ini bukan sekadar soal administrasi atau absensi. Ini menyangkut integritas jabatan publik. RSUD memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian layanan medis. Publik berhak mempertanyakan kredibilitas pimpinan jika situasinya seperti ini,” tegasnya.

Dorong Evaluasi Pemkot Bekasi

Ormas Gibas juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah yang dinilai tidak memberikan teladan dalam kedisiplinan kerja.

Boy Dicky meminta agar manajemen RSUD CAM memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, transparansi dari pihak rumah sakit penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh menutup mata. Jika benar terjadi, harus ada evaluasi. Klarifikasi terbuka juga diperlukan agar isu ini tidak berkembang menjadi bola liar,” ujarnya.

RSUD Tidak Termasuk Kebijakan WFA dan WFH

Sebagaimana diketahui, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak diperkenankan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi Nomor 800.1.5/192/BKPSDM.PKA terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan WFA diberlakukan selama tiga hari kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026. Secara umum, kebijakan tersebut memungkinkan hingga 100 persen pegawai di sejumlah OPD menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel.

Namun terdapat 13 OPD yang tidak termasuk dalam kebijakan tersebut karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, salah satunya RSUD CAM Kota Bekasi yang tetap diwajibkan memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat.

Terpisah pada hari sabtu 28/3/2026) awak media mencoba konfirmasi melalui via Wasthaap direktur RSUD Kota Bekasi centang satu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait isu dugaan cuti tambahan Direktur Utama tersebut.

Komentar