potretkita.com | Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang kini tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik kendaraan.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menunjukkan KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.
Dalam keterangannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Sehubungan dengan kebijakan terbaru, masyarakat tidak diwajibkan menunjukkan KTP saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Ini merupakan langkah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Tri Adhianto. Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kemudahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kota Bekasi, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban membayar PKB setiap tahun.
Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program pembangunan lainnya di wilayah Kota Bekasi.
“Pajak yang Anda bayarkan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah, khususnya di Kota Bekasi. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kemudahan ini dengan tetap tertib dan taat pajak,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kota Bekasi.









Komentar