Pengakuan Sarjan di Sidang Dugaan Suap Proyek Bekasi Picu Sorotan Soal Aktor Besar

headline news0 Dilihat

potretkita.com | Bekasi – Pernyataan terdakwa Sarjan dalam persidangan perkara dugaan suap dan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi memunculkan indikasi baru mengenai kemungkinan adanya aktor lain yang lebih dominan dalam penguasaan proyek-proyek pemerintah daerah.

Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan, Sarjan mengaku dirinya bukan penguasa utama proyek di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut hanya mengendalikan sebagian kecil pekerjaan, sementara proyek-proyek bernilai besar diduga berada dalam kendali pihak lain yang memiliki pengaruh lebih kuat dalam lingkaran proyek daerah.

Pengakuan tersebut memicu sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi. Ketua Nasional National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai pernyataan itu tidak bisa dianggap sebagai keterangan biasa di ruang sidang.

“Pernyataan Sarjan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut siapa aktor utama di balik pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. Jangan sampai yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali utama justru aman di belakang layar,” kata Herman, dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/4/2026).

Dugaan Sistem Pengendalian Proyek

Menurut Herman, apabila dalam persidangan mulai muncul nama-nama yang selama ini dikenal di kalangan konstruksi sebagai pihak yang berpengaruh dalam distribusi proyek, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pola penguasaan proyek yang terstruktur.

Ia menilai pengakuan terdakwa yang menyebut dirinya hanya menguasai sebagian kecil proyek menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.

“Kalau benar terdakwa hanya menguasai sebagian kecil proyek, maka publik berhak mengetahui siapa yang menguasai sisanya. Ini sudah bukan sekadar dugaan suap perorangan, tetapi berpotensi mengarah pada sistem pengendalian proyek yang terorganisir,” ujarnya.

Ancaman bagi Sistem Pengadaan Pemerintah

NCW menilai praktik penguasaan proyek oleh kelompok tertentu berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif.

Menurut Herman, dampak dari praktik tersebut sangat luas, antara lain:

* proses tender berpotensi hanya menjadi formalitas,

* persaingan usaha menjadi tidak sehat,

* kualitas pembangunan rawan dikorbankan,

* serta potensi kerugian negara yang pada akhirnya ditanggung masyarakat.

“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat Kabupaten Bekasi yang berhak mendapatkan pembangunan berkualitas dari uang rakyat. Ketika proyek dikendalikan segelintir pihak, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan bancakan anggaran,” tegasnya.

Desakan Penelusuran ke Aktor Utama

NCW DPD Bekasi Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang diduga berkaitan dengan penguasaan proyek daerah.

Beberapa hal yang diminta untuk ditelusuri antara lain:

* perusahaan-perusahaan yang memenangkan proyek besar,

* pola kemenangan tender berulang,

* hubungan antar kontraktor,

* aliran dana proyek,

* serta pihak-pihak yang disebut secara langsung dalam persidangan.

Herman menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada nama-nama yang telah lebih dahulu terseret dalam kasus tersebut.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada pemain kecil. Kalau memang ada nama besar yang disebut di ruang sidang, maka harus diuji secara terbuka. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap mereka yang selama ini diduga mengendalikan proyek daerah,” pungkasnya.

NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Komentar