BEM Ubhara Jaya Laporkan Penyertaan Modal Bekasi ke KPK

Hukum0 Dilihat

potretkita.com,Kota Bekasi  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) kembali menunjukkan peran strategis mahasiswa sebagai pengawas publik dengan melaporkan dugaan ketidakwajaran penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini menyoroti alokasi anggaran Rp43 miliar kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Surat permohonan pemeriksaan tersebut diserahkan langsung ke kantor KPK di Jakarta pada Selasa (10/12/2025) oleh Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, bersama jajaran pengurus. Langkah ini menunjukkan konsistensi mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah dan memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai aturan.

“Ini adalah bentuk nyata peran mahasiswa sebagai kontrol sosial. Kami tidak bisa berdiam diri ketika ada dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” ujar Rangga saat ditemui di kampus, Rabu (11/12/2025).

Rangga menjelaskan bahwa temuan BEM didasarkan pada dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, yang mencatat realisasi penyertaan modal mencapai Rp43 miliar atau 89,58% dari anggaran total Rp48 miliar. Dana tersebut dialokasikan ke PT BPRS Syariah Patriot Bekasi sebesar Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar, dan PT Sinergi Patriot Bekasi Rp3 miliar.

Menurut BEM, penyertaan modal semestinya memiliki payung hukum berupa Perda sebagai bentuk persetujuan bersama eksekutif dan legislatif, sebagaimana diamanatkan UU No. 23/2014, Permendagri No. 52/2012, dan PP No. 12/2019. Tanpa Perda tersebut, penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan akuntabilitas.

“Dari perspektif mahasiswa, ini bukan hanya soal angka dan regulasi. Ini soal menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat, integritas pengelolaan anggaran menjadi rapuh,” tegas Rangga.

Ia menambahkan, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan praktik pemerintahan berjalan sesuai nilai-nilai transparansi dan keadilan. Langkah pelaporan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen civitas academica dalam mendorong tata kelola yang bersih.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami lakukan adalah memastikan uang rakyat tidak dikelola sembarangan. Mahasiswa harus hadir sebagai penjaga integritas publik,” tambahnya.

BEM Ubhara Jaya meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi penyertaan modal, termasuk terhadap pengelola tiga BUMD penerima dana.

Rangga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan terus berjalan. Mereka berkomitmen membangun komunikasi dengan lembaga pengawas, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil guna memastikan transparansi anggaran tetap terjaga.

“Selama masih ada potensi penyimpangan, mahasiswa akan menjadi garda terdepan. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Komentar