potretkita.com | KOTA BEKASI – Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menyoroti sikap Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sigit Handoyo Subagiono, yang akrab disapa SHS, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah PTUN Bandung yang telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Menurut SHS, penerbitan surat tersebut menjadi bukti bahwa masih terdapat pejabat publik di Kota Bekasi yang tidak menaati proses hukum serta belum memahami tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan benar.
“PTUN Bandung telah membuktikan kepada kami dan masyarakat Kota Bekasi bahwa ada pejabat publik yang tidak menaati proses hukum dan tidak memahami tata kelola pemerintahan daerah secara benar,” ujar SHS saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/3/2026).
SHS juga menyayangkan sikap pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dinilai tetap merasa telah menjalankan seluruh proses hukum, padahal hingga kini putusan pengadilan belum dilaksanakan. Ia bahkan menilai terdapat pembiaran dari pimpinan daerah terhadap persoalan tersebut.
Lebih lanjut, SHS meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya di tingkat kepala dinas. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan serta menjadi preseden negatif bagi aparatur di bawahnya.
“Jika pejabat sekelas kepala dinas saja tidak mematuhi proses hukum, maka dikhawatirkan pola kerja di bawahnya akan semakin tidak terkendali. Kami berharap Wali Kota segera melakukan evaluasi serius,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemohon eksekusi telah menerima surat tembusan dari PTUN Bandung terkait penyampaian pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Menurut Jerry, putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025 sebelumnya memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian dana ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa dokumen dimaksud merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik, meskipun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan sehingga perlu diseleksi sebelum diserahkan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakan amar putusan tersebut. Karena itu, PTUN Bandung menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 24 November 2025, yang kemudian disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI agar memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi menjalankan putusan pengadilan.
“Sebagai pemohon eksekusi, kami menerima surat tembusan dari PTUN Bandung yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI terkait pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan,” kata Jerry kepada awak media Sabtu (28/3/2026)
Jerry menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi kewajiban bagi pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan. Jika tidak dijalankan, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa maupun sanksi administratif.
AWPI DPC Kota Bekasi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum serta komitmen terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.





Komentar