Potretkita.com | Kota Bekasi – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dinilai belum menjalankan amar putusan pengadilan serta tidak transparan dalam memberikan dokumen pertanggungjawaban yang diminta.
Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada 12 Februari 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas disebut berkomitmen akan memberikan dokumen pertanggungjawaban yang diminta oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, ” kata Rangga.
Lebih lanjut,rangga menyayangkan, hingga 11 Maret 2026, dokumen yang dijanjikan tersebut belum juga diserahkan.
“Dalam audiensi, pihak dinas menyatakan akan memberikan dokumen pertanggungjawaban kepada AWPI. Tetapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Rangga, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga menyoroti langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tersebut.
Menurut Rangga, kondisi ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh instansi pemerintah.
BEM Ubhara Jaya pun mendorong DPRD Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup, khususnya terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap DPRD Kota Bekasi dapat bersikap tegas memastikan adanya pengembalian dana ke kas daerah serta keterbukaan dokumen yang diminta. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas publik,” tegasnya.
Rangga menambahkan, mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Putusan Pengadilan Belum Dilaksanakan
Perkara ini bermula dari sengketa antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi melawan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Dalam putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025, majelis hakim menyatakan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian dana ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 merupakan dokumen yang terbuka, meskipun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan.
Melalui putusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen kepada AWPI DPC Kota Bekasi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perintah pengadilan tersebut belum dijalankan oleh pihak tergugat.
Karena ketidakpatuhan itu, PTUN Bandung kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 24 November 2025. Penetapan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan DPR RI agar memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi wajib melaksanakan putusan pengadilan. Apabila tidak dijalankan, pihak tergugat dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa maupun sanksi administratif.
Situasi ini menambah sorotan publik terhadap komitmen transparansi Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam membuka dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan awak media mencoba konfirmasi melalui via cellularnya pada jum’at (13 maret 2026) kepala dinas DLH Kota Bekasi enggang menjawab /no respon.





Komentar