potretkita.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah inkracht berkekuatan hukum tetap, dalam kegiatan resmi pemusnahan di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga kosmetik ilegal.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Lier Budhi Trapsilo, S.H., merinci bahwa terdapat 13 perkara narkotika dengan total ganja 5,1399 gram, sabu 30,4711 gram, serta tembakau sintetis 76,5 gram. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 5.807 butir obat-obatan terlarang dari 8 perkara, serta 9 bilah senjata tajam hasil 7 perkara kriminal.
” Sebanyak 222 jenis barang bukti lain mulai dari telepon genggam, pakaian, helm, kunci T, obeng, hingga kosmetik dan skincare ilegal ikut dihancurkan, ” jelasnya.
Lier, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran untuk narkoba dan obat terlarang, pemotongan alat berat untuk senjata tajam, serta penghancuran untuk barang bukti lain.
Kegiatan ini turut disaksikan Pemkot Bekasi, aparat kepolisian, dan tokoh masyarakat.
” Pemusnahan rutin ini menjadi bentuk akuntabilitas publik serta memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat, ” tegasnya. kepada media dalam konferensi pers rabu (19/11/2025).
Penegak hukum berharap langkah tersebut memperkuat efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.









Komentar