Photo : ibu Hj, metiawati dan PH Hj Lina Tamimi, SE,SH, MH. dan team HAPI didepan pengadilan PN Bekasi
Kota Bekasi -potretkita.com
Sidang kasus kekerasan pada anak di bawah umur dengan terdakwa Inisial MM, memasuki sidang kelima dengan No:247/Pidsus/2023/ PN Bks. Digelar Pengadilan Negeri Kota Bekasi,Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Noor Iswandi dengan agenda keterangan saksi terdakwa.selasa.(8/8/2023)
Kepada awak media, Hj.Lina Tamimi .SE,SH,MH.kuasa hukum korban Mengatakan, kebetulan tadi majelis hakim agenda sidang hari ini menanyakan keterangan terdakwa. yang mana kami dari pihak kuasa hukum ananda fajar kami tidak terima atas apa yang tadi disampaikan terdakwa semua bohong.
“Satu itu yang diceritakan oleh terdakwa itu tidak benar semua. kedua juga apa yang tadi dibicarakan terdakwa tentang biaya, itu membalikkan fakta, bahwa itu tidak ada sedikitpun dari keluarga fajar menerima,”ungkapnya
Lina menjelaskan, bahkan ketika titik poin perlu kita garisbawahi, bahwa disitu yang membawa Oknum polisi atau tentara, padahal mereka yang membawa dan terdakwa mengaku fajar yang menyenggol.
“Jadi intinya keluarga fajar tidak puas apa yang tadi disampaikan oleh terdakwa menampar fajar. Padahal itu ditonjok. Saya minta kepada Majelis Hakim terdakwa itu harus ditahan,” tegasnya
Sementara itu , dikatakan Metiawati yang merupakan ibu korban (fajar) berharap ada keadilan bagi anaknya yang merupakan korban dari kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Saya berharap kepada pengadilan betul betul ada keadilan bagi kami korban. bagaimana orang orang mencari keadilan dengan seadil-adilnya. Siapa pun yang berbuat dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”kata Metiawati
Terus terang karena saya sendiri, tidak puas atas proses dari kepolisian hingga ke pengadilan.
“Untuk apa kita laporan polisi ada JPU sebagai jaksa penuntut umum yang mewakili Negara untuk kami pihak korban,”ungkap Metiawati ibu korban dengan rasa kesalnya
Ia mengaku, sejak awal sidang pertama pihaknya selaku korban tidak di beritahu, bahkan sidang selanjutnya pun selalu ditunda tunda.
“Aneh padahal sudah sidang ke empat. Maka kami melaporkan ke pada ketua Komisi Kejaksaan RI,”kata ibu korban yang juga profesi sebagai Advokat.
Saat awak media mencoba mempertanyakan status tidak ditahannya terdakwa?,kepada jaksa penuntut umum.Harsini,SH menjawab, “hanya tahanan Kota, “ujar JPU
Lanjut awak media menanyakan apa dasarnya tidak ditahan,” ucap JPU Harsini, SH
Kenapa kamu tanya? “Apa dasar hukumnya? Kata JPU singkatnya dengan nada tingginya bergegas meninggalkan awak media.








Komentar