Kota Bekasi -potretkita.com
Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil membekuk tersangka inisal WP (37) setelah melakukan penusukan kepada korban Sopari (45) Warga Paripurno, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat di RS Seto Hasbadi Kota Bekasi.(1/8)
Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK.BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023. berikut barang bukti yang diamankan Sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat,dan Kaos warna kuning berlumuran darah dan Celana pendek warna hitam (Milik Korban)

“Pelaku melakukan penusukkan sebanyak tiga kali dibagian leher korban dengan menggunakan sebilah pisau. korban merupakan sebagai tukang kuli bangunan.
Peristiwa terjadi dilokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito di Perumahan Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 14.30 wib.
Demikian dikatakan, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota. Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Reskrim IPTU MY. Saputra. dalam keterangan konferensi persnya di mapolsek pada Rabu 2 Agustus 2023.
“Awalnya Korban membeli makanan ringan, disebuah warung milik pelaku. Menurut keterangan Pelaku,karena korban selalu mengambil makanan Kecil di warung tanpa membayar.” jelas Kompol Arwan
Kapolsek menjelaskan,pelaku melakukan penusukkan kepada korban, secara spontan emosi. lalu korban minta tolong kepada Halimi (saksi) yang berada disampingnya membuat pagar bambu dan mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah.
“Kemudian pelaku mengejar mendatangi saksi Halimi dengan membawa senjata tajam berupa pisau. Atas laporan masyarakat, kami mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dikediaman dirumahnya. dan langsung membawa ke mapolsek guna pengusutan lebih lanjut,”Ungkap Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama 7 tahun.








Komentar