Kota Bekasi -potretkita.com
Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap kasus adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban luka akibat sabetan senjata tajam yang terjadi diwilayah Duren Jaya tepatnya Gang Delima jalan Prof Moh Yamin, Bekasi Timur pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 Wib.

“Mengungkapkan kasus terkait diwilayah Bekasi Timur yaitu adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,”Kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, S.H, kepada media dalam Konferensi Pers kamis.(25/5/2023)
Berdasarkan laporan masyarakat denga nomor LP/B/523-BT/V/2023/ SPKT / POLSEK BEKASI TIMUR / POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA. tanggal 16 Mei 2023. Unit Reskrim pimpinan AKP Ompi Indovina telah melakukan pengungkapan kasus dengan korban atas nama Sukma Kencana akibat penyerangan kelompok pelaku tawuran mengakibatkan luka sabetan senjata tajam.
“Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil menangkap para pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 dan 6 orang anak-anak,”kata Sukadi saat konferensi pers didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
menurut, Kompol Sukadi,pengungkapan kasus ini modus operandinya berawal dari saling ejek ejekan di media sosial atau Instagram, kemudian, akhirnya pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 wib terjadilah tawuran antar 2 kelompok. Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK.Lanjut nya
Kejadian itu di wilayah Duren Jaya tepatnya di Gang Delima itu terjadi tawuran yang mengakibatkan ada warga disitu yang merasa terganggu karena kebisingan akhirnya dia keluar yaitu korbannya atas nama Sukma Kencana.
“Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BM yaitu menamakan diri adalah kelompok Junior kampung Delima,”ujarnya
Pelaku,kata dia, yang menyerang menamakan kelompok Junior Kampung Delima yang melakukan tawuran melawan kelompok Anak Duren Jaya yang terjadi malam hari karena itu pada waktu itu malam hari itu juga setelah melakukan kegiatan perkelahian itu Pak Sukma akhirnya mengalami luka tangan di bagian kiri.
“Setelah diidentifikasi Polsek Bekasi Timur di bawah kendali Kanit Reskrim mengamankan sekitar 15 orang sebetulnya. tapi setelah kita melakukan pendalaman dan penyidikan akhirnya terdapat 10 orang yang diduga kuat melakukan kegiatan kekerasan terhadap orang termasuk menguasai atau membawa senjata tajam dalam hal ini Polsek Bekasi Timur telah menetapkan 10 orang tersangka,” tegas Kompol Sukadi
Lebih lanjut,kata Kapolsek para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUH.Pidana dan atau Pasal 55 ayat KUH.Pidana dan atau Pasal 56 KUH.Pidana dan atau Pasal 2 ayat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada stik golf ada Samurai ada golok ada juga handphone yang mengakibatkan terjadinya tawuran tersebut itu,”pungkasnya.









Komentar