PotretKita.com | Semarang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Yustisia Nusantara (BYN) bersama Keadilan Nusantara Law Firm, Universitas Borobudur Jakarta, dan BAKUM MAKN menggelar sosialisasi KUHP Nasional melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (29/9/2026).
Mengusung tema “Mengenal KUHP Nasional: Mewujudkan Masyarakat Semarang Barat yang Sadar Hukum”, kegiatan tersebut didukung Pemerintah Kecamatan Semarang Barat.

Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah kecamatan dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat.
Unsur Kelurahan hingga Organisasi Kemasyarakatan Dilibatkan
Dukungan Pemerintah Kecamatan Semarang Barat diperkuat dengan penerbitan surat undangan resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Semarang Barat Ronny Tjahjo Nugroho, S.Sos., M.M., pada 28 September 2026.
Undangan tersebut ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Semarang Barat.
Mereka yang dilibatkan antara lain para lurah se-Kecamatan Semarang Barat, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tingkat kecamatan dan kelurahan, Ketua Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pelibatan berbagai unsur itu diharapkan memperluas jangkauan edukasi hukum hingga tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat.
Peserta juga diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada warga, khususnya terkait KUHP Nasional, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum.
Kecamatan Semarang Barat Apresiasi Kegiatan
Camat Semarang Barat Ronny Tjahjo Nugroho melalui Kepala Seksi Pembangunan Pemerintah Kecamatan Semarang Barat, Tirta Segara, menyampaikan apresiasi kepada LBH Bintang Yustisia Nusantara dan seluruh pihak yang terlibat.
“Pemerintah Kecamatan Semarang Barat menyambut baik sosialisasi KUHP Nasional sebagai upaya memberikan edukasi hukum yang bermanfaat dan semakin mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut penyelenggara, keterlibatan pemerintah kecamatan, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga bantuan hukum menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan hukum yang lebih dekat serta mudah diakses masyarakat.
Hadirkan Akademisi dan Praktisi Hukum
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Di antaranya Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., dosen Universitas Borobudur sekaligus Ketua Umum LBH Bintang Yustisia Nusantara; Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., dosen Universitas Borobudur sekaligus Senior Advokat Keadilan Nusantara Law Firm; Iwan Saputra, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal BAKUM MAKN; serta Giarto Egosono, CMLTH., CCLP., CPL., CMed., Pendiri KNLF.
KMS Herman berharap kegiatan tersebut dapat mendorong masyarakat semakin memahami hukum dan lebih berhati-hati dalam bertindak maupun mengambil keputusan sehari-hari.
“Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali hak dan kewajibannya serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Dikemas dengan Diskusi dan Kuis Hukum
Sosialisasi berlangsung secara interaktif. Selain pemaparan materi, peserta mengikuti diskusi, tanya jawab, dan kuis hukum.
Metode tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi peserta sekaligus membantu memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
Kegiatan PKM ini menjadi bagian dari kolaborasi lembaga bantuan hukum, praktisi hukum, akademisi, dan pemerintah setempat dalam memperluas pengetahuan hukum masyarakat.
Penyelenggara berharap kegiatan tersebut dapat menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Semarang Barat yang semakin sadar hukum serta memiliki akses terhadap informasi dan layanan hukum.
Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal ketentuan KUHP Nasional, tetapi juga mampu menerapkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.





Komentar