Potretkita.com | Bekasi – LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat transparansi pelayanan, standar waktu, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog kelembagaan NCW bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, Senin (28/9/2026).
Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd., hadir didampingi Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar.
Pengawasan Dimulai dari Pencegahan
Herman menegaskan, kontrol sosial tidak semestinya hanya dilakukan ketika persoalan pelayanan muncul. Menurutnya, pencegahan melalui sistem yang transparan merupakan bagian penting dari pengawasan publik.
“Kontrol sosial bukan hanya datang ketika ada masalah. Pencegahan juga merupakan bagian dari pengawasan. Masyarakat harus tahu tarif resmi, prosedur pelayanan, standar waktunya, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pengaduan itu ditindaklanjuti,” ujar Herman.
Dalam dialog tersebut, pihak Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa pelayanan paspor saat ini memiliki kuota 320 pemohon, dengan dukungan 12 loket yang terdiri atas 10 loket umum dan 2 loket prioritas.
Fasilitas pelayanan juga mencakup tempat bermain anak serta ruang bagi ibu menyusui dan fasilitas lainnya.
NCW turut melihat informasi “Komitmen Layanan Kami” yang mencantumkan estimasi proses pembuatan paspor selama 90 menit. Durasi tersebut meliputi pemberkasan, foto, hingga wawancara, yang dihitung dari titik pelayanan sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut.
Selain itu, tersedia mekanisme kompensasi layanan berupa souvenir bagi pemohon yang memenuhi persyaratan apabila proses pelayanan melewati standar waktu yang ditetapkan.
Pengaduan Harus Berujung pada Perbaikan
Pembahasan juga mencakup mekanisme pengaduan masyarakat yang tersedia di Kantor Imigrasi Bekasi.
Berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi, pengaduan melalui kanal resmi sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pelayanan, termasuk ketentuan pendamping dan penolakan pelayanan tertentu.
Pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa belum terdapat pengaduan melalui kanal resmi yang secara khusus berkaitan dengan dugaan pembayaran di luar ketentuan PNBP.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan, laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi pelayanan.
“Evaluasi dilakukan setiap bulan untuk menentukan aspek yang masih perlu diperbaiki, ” ujarnya.
Bagi NCW, mekanisme tersebut penting agar pengaduan tidak berhenti sebagai administrasi laporan, melainkan menghasilkan perbaikan nyata.
“Kalau ada laporan, harus diverifikasi. Kalau terbukti, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, institusi dan petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data. Jadi, kontrol sosial harus adil bagi masyarakat maupun petugas,” kata Herman.
NCW Minta Data Pengaduan Dibuka Berkala
NCW mendorong agar informasi agregat mengenai pengaduan masyarakat dapat dibuka secara berkala kepada publik, dengan tetap melindungi identitas pelapor dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Data yang dinilai dapat dibuka antara lain jumlah dan kategori pengaduan, jumlah laporan yang telah diverifikasi dan diselesaikan, laporan yang masih berproses, serta waktu penyelesaian.
Menurut NCW, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kanal pengaduan tersedia. Publik juga perlu mengetahui apakah mekanisme tersebut berjalan dan bagaimana laporan ditindaklanjuti.
Sekjen NCW DPP M. Rechan Nazar menilai sistem pengaduan yang baik juga dapat menjadi perlindungan bagi petugas yang bekerja sesuai prosedur.
“Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Setiap laporan harus dapat diuji berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang jelas,” ujar Rechan.
Herman menegaskan, NCW ingin pelayanan publik dibangun melalui sistem yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin pelayanan yang integritasnya dapat dibuktikan melalui sistem—transparansi tarif, standar pelayanan yang jelas, kanal pengaduan yang mudah diakses, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif, dan berbasis kepentingan publik.
Dalam menyikapi setiap informasi mengenai pelayanan publik, NCW menempatkan data, bukti, dan verifikasi sebagai dasar pengawasan.
Bagi lembaga tersebut, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan mencegah persoalan, memastikan sistem bekerja, melindungi masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada petugas yang menjalankan tugas dengan benar.





Komentar