Korban Teridentifikasi, Santunan KM Virgo Transport 8 Cair Kurang 24 Jam

Berita0 Dilihat

Potretkita.com | Banjarmasin – Jasa Raharja bergerak cepat memenuhi hak ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. Tidak sampai 24 jam setelah korban berhasil teridentifikasi, santunan langsung disalurkan secara cashless kepada keluarga.

Korban yang telah teridentifikasi bernama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin.

Santunan diserahkan kepada istri korban, Mayang Widiawati, melalui rekening ahli waris pada Senin (14/9/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Ahli waris korban menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, keluarga korban juga memperoleh perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja. Santunan tambahan tersebut diberikan sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Pemerintah, kata dia, bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan upaya pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ujarnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan percepatan penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan kepada korban serta keluarganya.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujar Awaluddin.

Menurutnya, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pendataan dan verifikasi korban dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.

Penyaluran santunan kurang dari 24 jam setelah proses identifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan hak ahli waris korban kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Komentar