Potretkita.com | Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kembali menyoroti dugaan cacat hukum dalam perkara korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap. Setelah membacakan nota perlawanan atau eksepsi pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum kini menilai fakta-fakta persidangan justru memperkuat keberatan mereka terhadap dakwaan Penuntut Umum Koneksitas.
Perkara pidana Nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan sekitar 700 hektare di Carui, Cilacap, oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA).
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Kamis (30/7/2026), kuasa hukum Widi Prasetijono menilai surat dakwaan Nomor Sdak/14/VII/2026 mengandung cacat formil dan materiil.

Kuasa hukum Soesilo Aribowo bahkan mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut Soesilo, berdasarkan Pasal 170 KUHAP, titik berat dugaan kerugian negara berada pada PT CSA yang merupakan BUMD. Karena itu, perkara tersebut dinilai lebih tepat diperiksa di lingkungan Peradilan Umum, khususnya Pengadilan Tipikor.
“Mengingat locus delicti yang didakwakan berada di Semarang dan mayoritas saksi berdomisili di Jawa Tengah, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang adalah forum yang berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara ini,” ujar Soesilo saat konferensi pers.
Persoalkan Kerugian Negara Rp208,8 Miliar
Selain soal kewenangan pengadilan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal dalam dakwaan serta tidak adanya perincian aliran dana terkait selisih kerugian negara yang disebut mencapai Rp208,8 miliar.
Mereka juga mempersoalkan status lahan yang menjadi objek perkara. Menurut kuasa hukum, tanah tersebut belum sah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Soesilo menyebut penetapan Widi Prasetijono sebagai tersangka pada Desember 2025 dinilai prematur. Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara baru diterbitkan pada Mei 2026.
Kuasa hukum juga mengungkap dugaan pelanggaran hak-hak dasar Widi selama menjalani masa penahanan selama 137 hari di Instalasi Tahanan Militer Super Maximum Security Pomdam Jaya.
Meski memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, Widi disebut memilih menahan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi TNI dan pimpinan.
“Kami memohon Majelis Hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, membatalkan surat dakwaan demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” tegas Soesilo.
Riwayat HGU Jadi Sorotan
Memasuki persidangan pemeriksaan saksi pada 13 Agustus 2026, kuasa hukum lainnya, Waldus Situmorang, menyoroti riwayat kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek perkara.
Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Waldus mengatakan, berdasarkan riwayat dan administrasi di Kantor Pertanahan, lahan tersebut merupakan HGU atas nama perusahaan swasta dan bukan aset yang terdaftar sebagai milik Kodam.
“Tanah itu berasal dari HGU Nomor 1 dan 2 yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan, sebelum akhirnya dilepaskan secara bertahap kepada PT Cilacap Segara Artha. Bahkan, ada surat Pangdam tahun 1992 yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset Kodam,” ungkap Waldus.
Menurut dia, penetapan suatu aset sebagai BMN memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan.
Karena itu, status BMN tidak dapat diklaim secara sepihak tanpa adanya proses pendaftaran dan sertifikat resmi atas nama negara.
Waldus juga menyebut sejumlah saksi dalam persidangan membenarkan bahwa lahan tersebut pernah dijaminkan kepada bank.
“Jika itu aset milik negara, tentu tidak boleh dijaminkan. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan kriteria BMN ini secara objektif dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.





Komentar