Potretkita.com | Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat JAS dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan tersangka diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam proses alih pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
“Pada hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ryan kepada wartawan dalam konferensi persnya.
Menurut Ryan, uang senilai Rp80 juta tersebut diberikan dalam tiga tahap. Dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
“Dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti adanya permintaan uang dengan total Rp80 juta kepada saudara H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sekitar 69 barang bukti berupa dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ryan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih berlangsung. Jika ditemukan pihak lain yang menerima sesuatu atau memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa ini, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai alat bukti yang ada,” tegasnya.
Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Lain
Sementara itu, kuasa hukum JAS, Bambang Sunaryo, membantah seluruh uang Rp80 juta dinikmati kliennya.
Menurut Bambang, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), perbaikan jalan pasar, dan renovasi fasilitas umum di lingkungan Pasar Bantargebang.
Ia juga mengklaim terdapat aliran dana kepada sejumlah pejabat lain yang menurutnya perlu turut diperiksa oleh penyidik.
“Kalau penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, maka pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut juga harus diperiksa dan diproses,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang menilai kliennya justru berinisiatif melakukan pembenahan fasilitas pasar yang sebelumnya dinilai kurang memadai.
Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berencana menempuh langkah praperadilan atas penetapan tersangka maupun penahanan terhadap kliennya.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi langkah hukum tetap akan kami lakukan melalui mekanisme yang ada ,” katanya.





Komentar