potretkita.com | Kota Bekasi – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai proses seleksi yang berlangsung secara daring tersebut menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dugaan praktik siswa titipan hingga indikasi manipulasi data dalam sistem penerimaan.
Sorotan tersebut disampaikan Jurnalis Senior Didit Susilo yang menilai carut-marut pelaksanaan SPMB menjadi indikator lemahnya tata kelola penerimaan siswa baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Menurut Didit, muncul informasi adanya siswa titipan yang berasal dari konstituen maupun kader partai politik melalui sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi. Ia menyebut setiap anggota dewan diduga memperoleh kuota sekitar 20 siswa untuk masuk ke SMP negeri.
“Jika informasi tersebut benar, maka jumlah siswa titipan bisa mencapai sekitar 1.000 orang yang tersebar di SMPN se-Kota Bekasi pada seleksi tahap pertama maupun tahap kedua,” ujar. Didit dalam keterangan tertulisnya Senin (13/7/2026).
Ia menilai keberadaan jalur yang tidak tercantum dalam mekanisme resmi berpotensi menggeser calon peserta didik yang secara administrasi dan peringkat seharusnya berhak diterima.
Selain dugaan titipan, Didit juga menyoroti adanya pola unggahan data peserta yang masuk secara bersamaan dalam jumlah besar menjelang penutupan pendaftaran pada 8 Juli 2026.
Menurutnya, banyak orang tua siswa mengaku terkejut karena posisi anak mereka yang sebelumnya berada dalam zona aman penerimaan mendadak tergeser oleh puluhan nama baru yang muncul pada saat-saat terakhir.
“Kalau dilakukan forensik digital terhadap sistem aplikasi SPMB, alur masuknya data dapat ditelusuri secara jelas,” katanya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik pendaftaran yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa keterlibatan langsung calon peserta didik. Dalam dugaan tersebut, siswa hanya menyerahkan dokumen pra-pendaftaran kepada perantara, sementara proses input data dilakukan oleh pihak lain.
Tak hanya itu, Didit menyoroti potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan jalur domisili. Dugaan tersebut meliputi penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sah, perpindahan data kependudukan tanpa prosedur resmi, hingga surat domisili fiktif.
Selain itu, terdapat pula dugaan perubahan titik koordinat lokasi tempat tinggal yang digunakan untuk memenuhi syarat jalur domisili atau zonasi.
Atas berbagai dugaan tersebut, Didit meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Bekasi Kota harus turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses SPMB,” tegasnya.
Ia menilai apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen maupun manipulasi data elektronik, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Didit, prinsip penyelenggaraan SPMB yang mengedepankan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi harus benar-benar diwujudkan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tersebut.





Komentar