Potretkita.com – Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan keputusan kepada terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan ibu dan anak.
Sidang di gelar di ruang sari satu yang diketuai Majelis hakim Purnama, S.H.,M.H., Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya tuntutan JPU, 6 bulan penjara namun akhirnya Majelis Hakim memutuskan vonis 52 hari tahanan untuk dua terdakwa EH dan P dipotong masa tahanan.
Sehingga menurut Ketua Majelis Hakim, Purnama dalam putusannya, ke dua terdakwa dianggap tidak perlu lagi menjalani hukumannya.
Dua terdakwa sudah tidak lagi menjalani vonis tersebut karena sudah dipotong masa tahanan dua minggu di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur dan Masa Tahanan Rumah.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Muhamad Yusuf mengaku akan pikir -pikir dulu atas putusan hakim. “Kami belum memutuskan banding atau tidak karena kami masih pikir -pikir dulu,” ucap Andi.
Andi Muhamad Yusuf, selaku Kuasa Hukum Terdakwa dalam pernyataannya menekankan bahwa hari ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui.
Ia mengungkapkan keyakinan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya pemukulan yang terjadi, baik dari saksi yang dihadirkan oleh pihaknya maupun jaksa penuntut umum.
“Bahwa saksi dari kami maupun jaksa penuntut umum tidak melihat pemukulan sama sekali,” tegasnya.
Andi juga mengkritisi keputusan hakim yang mengabaikan kejanggalan hasil visum.
Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara visum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, yang menurutnya sudah cacat secara formil.
“Karena visum ini berbeda, visum yang ada di jaksa penuntut umum dengan visum yang ada di rumah sakit secara formil itu adalah sudah cacat formil,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ismail Alim menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi hanya saksi korban dan saksi pelapor yang menyatakan adanya pemukulan.
Sementara tiga saksi BAP dari terdakwa dan beberapa saksi meringankan terdakwa menyatakan tidak ada pemukulan yang dilakukan dua terdakwa terhadap korban.
“Dari enam saksi dalam BAP, hanya dua yang melihat kejadian, yaitu Harsoyo dan Putri Asia Sinta, sedangkan empat saksi lain tidak melihat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bukti handphone yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2022, serta ketidakhadiran saksi Heni di lokasi kejadian.
Ismail mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan fakta, karena tindak pidana yang dituduhkan tidak terbukti.
Sebagai lembaga bantuan hukum, mereka menyatakan bahwa meskipun kedua kliennya, Ibu EH dan Ananda P, terbukti melakukan tindak pidana namun mereka tidak dijatuhi hukuman penjara.
Hal ini menunjukkan bahwa klien mereka tidak dipenjara, tetapi tetap dalam proses hukum yang ketat.”Selama menjalani persidangan, klien kami tidak ditahan di penjara, melainkan dalam tahanan kota dan terakhir sebelum sidang putusan klien kami bebas dari tahanan kota, ” jelas Ismail.
Ismail menegaskan bahwa meskipun hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang diajukan, tapi tetap percaya bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.









Komentar