Potretkita.com – Kota Bekasi, Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) melaporkan pemilik akun TikTok bernama Herkos Voters ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan ini dibuat terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang calon wali kota Bekasi, Tri Adhianto. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1.511/XI/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.pada jumat (15/11/2024).
Ketua FAUD Bekasi, M. Aldo Sirait, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan fitnah yang dilakukan oleh akun tersebut tergolong sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aldo menjelaskan bahwa alat bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa akun TikTok yang juga dikenal sebagai Herkos Potters telah menyebarkan informasi palsu mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tri Adhianto.
Menurut Aldo, penyebaran berita hoaks ini berpotensi menciptakan kegaduhan dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), yang dapat berdampak negatif terhadap keadilan dan ketentraman masyarakat.
“Hal ini dianggap menciptakan kerusuhan dalam konteks pilkada yang berdampak pada ketidakadilan dan ketidakdamain masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Aldo bersama timnya mengambil langkah tegas untuk membuat laporan polisi, dia menegaskan bahwa kebohongan dan fitnah tidak dapat diterima.
Mereka berharap penegak hukum dapat menyelidiki laporan ini secara serius, sehingga penyebaran berita bohong, khususnya yang menargetkan Tri Adhianto, dapat dihentikan.
Aldo menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap siapapun yang mencoba menyebarkan berita bohong.
“Siapapun yang mencoba menyebarkan berita bohong mengenai Tri Adhianto akan kami hadapi dengan tindakan hukum yang penting dan perlu dilakukan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, FAUD juga mencatat bahwa akun yang menyebarkan berita bohong tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai akun resmi pasangan calon. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak valid dan berpotensi merugikan.
FAUD mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama menjelang pemilu, agar tidak terjebak dalam berita palsu yang dapat merusak reputasi individu maupun institusi.









Komentar