Joko S, Dawoed, Kuasa hukum lambok Nababan, Nilai Eksekusi Tak sesuai Amar putusan.

Berita, Hukum1 Dilihat

Photo:kuasa hukum lambok Nababan, Kiri Joko S, Dawoed. S. H. tengah Wahyu Hidayat. S. H Kanan Haritsah. S. H. M. H. .

Kota Bekasipotretkita.com – Kuasa Hukum, tergugat Lambok Nababan, Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa rumah dan tanah yang sekarang ini akan dilakukan eksekusi berada di RT 05 RW 01 nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

Sementara didalam amar keputusan majelis hakim PN Kota Bekasi nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi, obyek eksekusi beralamat di RT 03 RW 01 nomor 45, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur.

“Ini jelas cacat hukum, sedangkan alamat tergugat seperti kita tahu, tidak ada yang berubah yaitu di RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu,”jelasnya

Joda menyebut tanah dan bangunan atas nama Lambok Nababan tersebut sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1999.

Sedangkan kata Joko.S. Dawoed S.H bahwa perkara itu bermula atas dasar gugatan cerai dan harta gono gini antara tergugat Lambok Nababan sebagai suami dan mantan istri bernama Farida Simbolon yang menggugat di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.

“Di dalam amar putusannya jelas, di situ disebutkan yang menjadi objek harta bersama adalah RT 03 RW 01 nomor 45 tidak menyebutkan nomor sertifikat tidak, tidak ada surat, kenapa sekarang jadi berubah, ini salah alamat, kalau mau dilakukan eksekusi ya sesuai amar putusan,” ungkap Joda yang biasa disapa namanya pada Rabu (22/11/23).

Dalam amar putusan dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di kampung pengasinan RT 03 RW 01 nomor 45 Kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.

“Panitera telah merubah/menambahkan alamat dahulu saat perubahan dan alamat saat ini, yang tidak sesuai amar keputusan yang telah di putus oleh Majelis Hakim,” paparnya

Sebab itu,kata Joda didalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut di bagi dua antara penggugat dan tergugat.

Takhanya itu, Wardi Lurah Pengasinan yang hadir saat eksekusi rumah tinggal Lambok Nababan menjelaskan bahwa tidak ada perubahan alamat dari pemerkaran/perubahan sampai saat ini.

“Ya, tidak berubah (RT 05 RW 01-red),” ungkapnya saat meninggalkan lokasi bersama Camat Rawalumbu.

Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diwakili juru sita, Radius mengatakan akan dilakukan penjadwalan kembali untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut dan juga akan menambah personil pengaman.

“Akan dijadwalkan kembali biar ada pengamanan yang lebih, jangan sampai ada gesekkan perlawanan. Kenapa terjadi lelang, berarti ada data pendukung, sudah ada semua putusan sudah ada,” ucapnya sambil meninggalkan lokasi eksekusi.

Sementara saat disinggung soal alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi, Radius mengatakan bahwa obyek eksekusi sudah sesuai dan atas nama yang sama.

Imron R

Komentar