potretkita.com || Kota Bekasi – Bertepatan dengan momentum Hari Kasih Sayang, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi menggelar talkshow edukatif bertajuk “Di Balik Anggunnya Kebaya: Melindungi Perempuan dan Anak dari Bahaya GrGroomin” Kegiatan ini berlangsung di Main Atrium Pakuwon Mall Bekasi, dalam rangkaian acara Bekasi Berkebaya 2026.
Talkshow tersebut menjadi langkah awal PUSPAGA Kota Bekasi dalam membawa isu sensitif seperti child grooming dan women grooming ke ruang publik yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat.
Wakil Ketua II PUSPAGA Kota Bekasi,Dr. Siti Nurhidayah, S.Psi., M.Si., Psikolog, menegaskan bahwa grooming merupakan ancaman serius yang sering luput dari perhatian korban maupun keluarga.
“Grooming adalah bentuk manipulasi psikologis. Pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional untuk tujuan eksploitasi. Di awal, bahaya ini tidak terlihat secara fisik, tetapi dampaknya sangat nyata dan destruktif bagi kesehatan mental perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman publik menjadi kunci utama pencegahan, mengingat banyak korban tidak menyadari sedang berada dalam lingkaran manipulasi.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Zahara Tussoleha Rony, S.Pd., M.M. Ia menyoroti strategi love bombing yang kerap digunakan pelaku grooming.
“Pelaku sering tampil sebagai sosok yang paling dibutuhkan korban. Saat korban mulai merasakan kejanggalan, pelaku melakukan gaslighting, memutarbalikkan fakta hingga korban meragukan perasaannya sendiri,” jelasnya.
Fenomena ini, lanjutnya, memperkuat ketergantungan emosional korban terhadap pelaku.
Dari perspektif hukum, praktisi LBH IBLAM, Ananda Meci Hadyanti, S.H., M.Han., menekankan bahwa relasi kuasa menjadi salah satu faktor dominan dalam kasus grooming.
“Grooming berasal dari kata ‘merawat’ atau ‘mempersiapkan’. Pelaku mempersiapkan korban menuju pelecehan seksual. Relasi kuasa sering muncul, misalnya antara guru atau dosen dengan murid, maupun tokoh agama dengan santri. Korban bukan hanya anak, tetapi juga orang dewasa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban kerap kesulitan bersuara karena tekanan psikologis dan posisi dominan pelaku.
KBO Satres PPA PPO Polres Metro Bekasi Kota, IPTU Rencana Sih Muryati, S.H., menjelaskan mekanisme pelaporan bagi korban.
“Korban dapat melapor melalui SPKT dengan membawa alat bukti. Selanjutnya kasus ditangani Satres PPA. Jika ditemukan indikasi trauma berat, korban dirujuk ke UPTD PPA untuk pendampingan psikologis,” jelasnya.
Ia mengakui, tidak sedikit korban yang masih ragu melapor akibat dampak manipulasi jangka panjang.
Diskusi berlangsung dinamis di bawah moderasi Resa Rusayani, S.H., yang dikenal dengan sapaan ‘Echa’. Dengan gaya komunikatif, moderator mampu mengurai isu kompleks menjadi pembahasan yang mudah dipahami pengunjung mall.
Selain itu, talkshow menghadirkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan LBH IBLAM, Satres PPA PPO Polres Metro Bekasi Kota, akademisi UBHARA JAYA, serta psikolog dari UPTD PPA Kota Bekasi.
Melalui kegiatan ini, PUSPAGA Kota Bekasi berharap masyarakat memiliki pemahaman psikologis dan hukum yang memadai dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman grooming.
Langkah tersebut menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak bukan lagi wacana tertutup, melainkan tanggung jawab bersama yang perlu dihadirkan di ruang publik







Komentar