Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Hukum, Polri0 Dilihat

Potretkita.com – Kota Bekasi kepolisian Resort Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. dengan jumlah nilai sekitar 10 miliar rupiah.

Penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, dimulai dari Cibubur Village, Jakarta Timur, lalu dikembangkan ke Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan berakhir di Pancoran Mas, Kota Depok. Kini Pelaku Inisial AL (35) Th. Berhasil diamankan petugas.

“Dari hasil penggerebekan, kami amankan sabu sebanyak 193 gram, tembakau sintetis 43 gram, serbuk putih 344 gram, serta ekstasi sebanyak 14.147 butir dalam bentuk kapsul, yang setara dengan 6.331 gram, dan serbuk ekstasi 24,59 gram,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro dalam keterangan konferensi persnya pada rabu, (4/6) 2025).

Modus pelaku terbilang unik. Ia mengubah ekstasi yang biasanya berbentuk tablet menjadi kapsul untuk mengelabui aparat dan masyarakat agar tak mudah dikenali.

“Pelaku merubah bentuk ekstasi ini, agar mengelabui petugas dan juga tidak diketahui oleh orang lain, ” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut hingga memburu pelaku DPO lainnya.

Komentar