Potretkita.com | Kota Bekasi – Pembangunan Gedung Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Nilam 3, Jatisampurna, Kota Bekasi, terhenti setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran atas material yang telah disuplai ke proyek.
Sedikitnya lima vendor subkontraktor disebut masih menunggu pembayaran dari PT Delima Utama selaku kontraktor pelaksana. Total tagihan yang diklaim belum dibayarkan kepada lima vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kuasa salah satu vendor, Arisman alias Chugay, mengatakan nilai tagihan kliennya mencapai lebih dari Rp400 juta. Menurutnya, material yang dipesan telah dikirim ke lokasi proyek dan sebagian bahkan telah digunakan untuk pekerjaan pembangunan.
“Kita sudah drop-in barangnya tapi tidak pernah ada penyelesaian pembayaran sampai dengan hari ini. Padahal sebagian material sudah mulai digunakan untuk pembangunan,” ujar Chugay, Jumat (25/9/2026).
Persoalan pembayaran tersebut kemudian mendorong vendor menghentikan pekerjaan. Chugay menyebut aksi stop work telah dilakukan sebanyak dua kali karena belum adanya kepastian penyelesaian tagihan yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Menurutnya, penghentian pekerjaan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerugian vendor semakin besar.
“Langkah vendor untuk menghentikan pekerjaan atau stop work sudah tepat untuk memitigasi kerugian yang lebih besar akibat tidak adanya kepastian pembayaran. Dalam hukum Indonesia pihak yang dirugikan karena tidak dibayar berhak untuk menghentikan pekerjaannya,” katanya.
Chugay juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 PK/PDT/2016 serta Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jasa Konstruksi.
“Keterlambatan pembayaran merupakan bentuk kegagalan pemenuhan komitmen yang bisa menjadi alasan sah untuk menghentikan pekerjaan secara resmi,” tegasnya.
Akses Proyek Disebut Digembok
Setelah penghentian pekerjaan, Chugay menyebut akses menuju lokasi proyek kemudian digembok oleh pihak BPKP.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat vendor tidak dapat kembali melakukan aktivitas maupun pengawasan terhadap material yang sebelumnya telah dikirimkan ke lokasi.
Chugay mempertanyakan langkah tersebut karena persoalan pembayaran disebut belum memperoleh penyelesaian.
Ia juga menyoroti proses pemilihan PT Delima Utama sebagai kontraktor pelaksana. Menurutnya, kemampuan finansial perusahaan semestinya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses pemilihan kontraktor.
“Patut diduga bahwa PT. Delima Utama mengeluarkan dana bridging agar bisa memenangkan tender pembangunan proyek BPKP ini. Sekarang kalau mereka punya modal, kenapa malah membayar kami dengan cek yang kosong atau tidak berlaku dan tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak vendor dan belum mendapatkan konfirmasi dari PT Delima Utama maupun BPKP.
Chugay juga mempertanyakan bagaimana kontraktor yang menurutnya memiliki persoalan modal kerja dapat memenangkan proyek tersebut.
“Bagaimana mungkin PT. Delima Utama yang tak punya modal bisa dimenangkan?” tanyanya.
Ia menilai proses evaluasi kemampuan finansial peserta tender perlu dilakukan secara ketat sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Vendor Siapkan Langkah Hukum
Persoalan pembayaran antara vendor dan PT Delima Utama disebut belum menemukan penyelesaian.
Chugay menyayangkan belum adanya titik temu antara pihak-pihak yang terlibat. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada titik penyelesaian, kami akan ke jalur hukum. Dan kami akan melaporkan ke Tipikor dan ke Bareskrim,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKP Pusat dan PT Delima Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian proyek, persoalan pembayaran vendor, maupun dugaan mengenai kemampuan finansial kontraktor yang disampaikan pihak vendor.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





Komentar