Disertasinya menawarkan model integratif mediko legal untuk standardisasi Visum et Repertum dalam perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Potretkita.com | Jakarta – Suryo Wijoyo dinyatakan lulus dalam Sidang Disertasi Terbuka atau Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pada Kamis, 10 September 2026, dengan predikat cumlaude dan indeks prestasi kumulatif 3,99. Sidang berlangsung di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut,Suryo mempertahankan disertasi mengenai rekonstruksi standardisasi Visum et Repertum sebagai instrumen pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Penelitiannya menawarkan pembaruan hukum untuk menyelaraskan mutu bukti medis, memperkuat pembuktian pidana, dan melindungi korban.
Suryo merupakan dokter spesialis forensik dan medikolegal serta dosen. Ia menjabat Kepala Bagian Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia dan Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Kabupaten Bekasi.
Latar belakang tersebut menempatkan penelitiannya pada irisan praktik kedokteran forensik dan pembaruan hukum pembuktian pidana.
Penelitian itu berangkat dari belum adanya standar nasional yang komprehensif mengenai pemeriksaan, penyusunan, isi, dan penggunaan Visum et Repertum atau VeR.
Menurut Suryo, pengaturan yang masih tersebar menimbulkan perbedaan format dan kualitas VeR, sementara kompetensi pemeriksa, fasilitas forensik, pengelolaan barang bukti biologis, koordinasi antarinstansi, serta pemahaman aparat penegak hukum juga belum seragam.
“VeR menerjemahkan fakta medis menjadi fakta hukum. Standardisasi nasional diperlukan agar mutu pembuktian dan perlindungan korban tidak bergantung pada wilayah, kemampuan ekonomi korban, atau ketersediaan dokter spesialis forensik,” kata Suryo dalam penjelasan disertasinya.
Model integratif mediko legal Kebaruan yang ditawarkan ialah Model Integratif Standardisasi Mediko-Legal Visum et Repertum. Model tersebut menyatukan substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum ke dalam satu sistem standardisasi nasional yang berorientasi pada keadilan bagi korban.
Model itu mencakup regulasi nasional; standar pemeriksaan dan format VeR; sentra pelayanan medikolegal terpadu; sertifikasi pemeriksa; digitalisasi dan tata kelola rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody; penguatan laboratorium forensik; pembiayaan oleh negara; serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan juga perlu menerapkan pendekatan yang sensitif terhadap trauma, menjaga martabat dan privasi korban, serta mencegah pemeriksaan berulang yang dapat menimbulkan reviktimisasi.
Suryo merekomendasikan harmonisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Nasional Visum et Repertum serta standar operasional prosedur nasional.
Dalam daerah yang belum memiliki dokter spesialis forensik, dokter umum tetap dapat memeriksa korban dan menyusun VeR sesuai kompetensi dan kewenangan klinisnya. Untuk kasus yang kompleks, konsultasi atau rujukan diperlukan tanpa menunda pemeriksaan awal dan pengamanan bukti.
Pembiayaan VeR dan pemeriksaan penunjang, termasuk laboratorium, DNA, toksikologi, radiologi, dan psikologis, menurut model tersebut harus menjadi tanggung jawab negara. Skema pembiayaan pusat atau daerah perlu dibuat jelas dan cepat agar seluruh pemeriksaan yang diperlukan dapat dilakukan tanpa membebani korban.
Kontribusi bagi penegakan hukum
Bagi penyidik, jaksa, dan hakim, standardisasi diharapkan menghasilkan bukti ilmiah yang lebih objektif, seragam, dan mudah dinilai. Bagi korban, standar yang sama di setiap wilayah diharapkan mempercepat layanan, menjaga keamanan dan martabat, serta mengurangi risiko hilangnya bukti.
Pendalaman dewan penguji Dalam sesi tanya jawab, Ketua Sidang Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. mendalami alasan pemilihan tema, fungsi Visum et Repertum, penyebab belum seragamnya penerapan VeR, urgensi rekonstruksi, dan rencana tindak lanjut penelitian.
Suryo menjelaskan bahwa kesenjangan antara kedudukan VeR secara normatif dan praktik yang belum seragam dapat melemahkan pembuktian serta merugikan korban perempuan dan anak.
Penguji luar institusi Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. menyoroti kebaruan, landasan filosofis, dan nilai praktis model yang ditawarkan. Menjawab pertanyaan tersebut, Suryo menegaskan bahwa modelnya berorientasi pada keadilan substantif bagi korban, dengan penghormatan terhadap martabat, privasi, keamanan, kepentingan terbaik korban, dan pencegahan reviktimisasi.
Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H. mendalami kebutuhan standardisasi nasional, pembagian kewenangan klinis antara dokter spesialis forensik dan dokter umum, serta pembiayaan pemeriksaan.
Suryo menjelaskan bahwa dokter umum tetap dapat melakukan pemeriksaan dan menyusun VeR sesuai kompetensinya di daerah tanpa dokter forensik, sementara kasus kompleks memerlukan konsultasi atau rujukan tanpa menunda pengamanan bukti. Biaya VeR dan pemeriksaan penunjang diusulkan menjadi tanggung jawab negara.
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. mengikuti sidang sebagai Direktur Pascasarjana, sekretaris sidang, dan anggota penguji. Sementara itu, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. mendampingi penyusunan disertasi sebagai Promotor dan turut menjadi anggota penguji dalam sidang terbuka tersebut.
Ko-Promotor Dr. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. menilai penelitian Suryo memiliki relevansi kuat dengan profesinya sebagai dokter spesialis forensik dan medikolegal.
“Kajian mengenai standardisasi Visum et Repertum berada pada irisan langsung antara ilmu kedokteran dan ilmu hukum. Penelitian ini mendukung pengembangan kompetensi akademik dan profesional Promovendus,” ujarnya.
Suryo merencanakan tindak lanjut hasil penelitiannya dalam bentuk artikel ilmiah, buku referensi, policy brief, rancangan standar nasional, format baku, dan SOP VeR. Model tersebut juga diusulkan untuk diuji melalui pelatihan bersama tenaga medis dan aparat penegak hukum sebelum direkomendasikan sebagai bahan kebijakan.
Sidang dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. Dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. selaku Promotor; Dr. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. selaku Ko-Promotor; Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H.; serta Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum.
Sebagai penguji luar institusi dari Universitas Jenderal Soedirman. Pada akhir sidang, Suryo dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan IPK 3,99





Komentar