Temuan Rp2,9 Miliar di Proyek Jalan Bekasi, NCW Desak Audit Investigatif

headline news0 Dilihat

potretkita.com | Kota Bekasi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp2,96 miliar pada 14 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi memicu sorotan dari Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya.

Lembaga antikorupsi tersebut menilai temuan yang tersebar pada belasan proyek jalan tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa, melainkan harus menjadi alarm bagi sistem pengawasan proyek pemerintah daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026, ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 14 paket pekerjaan jalan dengan total nilai Rp2.961.833.045.

Paket pekerjaan tersebut terdiri dari sembilan proyek belanja modal jalan dan lima proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai pola temuan yang berulang dalam satu organisasi perangkat daerah perlu mendapatkan perhatian serius.

“Jika hanya satu proyek, mungkin dapat disebut sebagai kesalahan teknis atau kelalaian. Namun ketika pola yang sama ditemukan pada 14 paket pekerjaan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian yang ada,” ujarnya.

BPK dalam pemeriksaannya melakukan serangkaian pengujian administrasi maupun fisik lapangan, termasuk memeriksa kontrak, adendum, dokumen pendukung kuantitas pekerjaan, gambar akhir pekerjaan, berita acara serah terima hingga kondisi aktual di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya pembayaran yang melebihi volume pekerjaan yang terpasang maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat bahwa pengawasan dan pengendalian oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak belum berjalan secara optimal.

Menyikapi hal tersebut, NCW mendesak Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit investigatif untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab terjadinya temuan tersebut.

NCW juga meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian proyek agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelaah hasil pemeriksaan BPK guna memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurut Herman, pengembalian kelebihan pembayaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan evaluasi terhadap proses yang menyebabkan kerugian tersebut muncul.

“Yang dibutuhkan bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga pembenahan sistem agar setiap proyek yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya pada senin (20/2026).

NCW menegaskan sikapnya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh pihak tertentu. Namun organisasi tersebut berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional,” tutup Herman

Komentar