potretkita.com | Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur kembali didatangi kuasa hukum Susana Sulistiyowati (SS), Jumat (8/5/2026). Kedatangan tersebut terkait agenda konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan sengketa peralihan hak tanah yang kini tengah ditangani penyidik.
Kuasa hukum SS, Ali Mukmin, mengatakan agenda pemeriksaan kali ini merupakan upaya penyidik untuk menggali keterangan dari kedua belah pihak. Namun, menurutnya, pihak pelapor dan korban yang disebut dalam laporan justru tidak hadir memenuhi panggilan.
“Agenda hari ini konfrontasi dari penyidik untuk menggali keterangan pelapor maupun terlapor. Kami sebagai terlapor sudah hadir, tetapi pelapor dan korban tidak datang,” ujar Ali Mukmin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur.
Ali menilai kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Ia menyebut tanah milik kliennya telah beralih ke pihak lain melalui proses yang diduga bermasalah secara hukum.
Menurutnya, status hukum kliennya juga masih belum jelas. Ia mengungkapkan, sebelumnya kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani unit Ranmor. Namun berdasarkan keterangan dari pihak kejaksaan, posisi kliennya hingga kini masih sebatas terlapor dan berkas perkara disebut belum masuk ke kejaksaan.
“Kami berharap proses ini berjalan baik dan profesional. Kalau memang klien kami punya utang piutang, silakan tunjukkan bukti-buktinya,” katanya.
Ali juga menyoroti dugaan adanya akta kuasa bermasalah yang disebut menjadi awal munculnya sengketa tanah tersebut. Ia mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut dia, akta kuasa itu diduga memberikan kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk menjual tanah dengan cara apa pun, termasuk menjual kepada diri sendiri. Ia mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan notaris terkait penerbitan dokumen tersebut.
“Klien kami tidak pernah bertemu dan tidak pernah merasa membuat kuasa itu. Kalau memang benar ada jual beli, mana uangnya?, ” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah meminta agar kwitansi pembayaran yang diduga palsu diaudit secara forensik. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari penyidik maupun pihak terkait lainnya.
Selain itu, Ali menyebut perkara tersebut akan memasuki agenda gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Selasa mendatang. Langkah itu diambil setelah laporan pengaduan kliennya sebelumnya dihentikan melalui SP2 Lidik.
Dalam keterangannya, Ali juga mempertanyakan sejumlah proses penyidikan yang dinilai belum menyentuh pokok persoalan, termasuk pemeriksaan terhadap notaris, akta kuasa, hingga proses penerbitan dua akta jual beli (AJB) yang disebut berkaitan dengan peralihan hak tanah tersebut.
Ia mengungkapkan terdapat dugaan transaksi pembayaran sebesar Rp1,492 miliar yang disebut dilakukan pihak pelapor kepada kliennya pada September 2023. Namun transaksi itu disebut tidak pernah diakui oleh kliennya dan belum diperiksa secara mendalam oleh penyidik.
“Yang kami cari adalah materi pokok perkaranya. Kalau memang ada bukti sah peralihan hak dan pembayaran, silakan dibuka secara terang,” katanya.
Sementara itu, Frans Tumengkol, SH., menambahkan, pihaknya juga telah melapor ke Ombudsman serta Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dan etik profesi notaris yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara objektif dan profesional.
“Kalau memang klien kami salah, kami akan edukasi secara hukum. Tapi kalau tidak ada bukti, kami berharap tanah klien kami dikembalikan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau klarifikasi secara resmi para pihak terkait baik kejaksaan, kepolisian, dan BPN juga pihak pelapor.





Komentar