Hardiknas 2026, ANTHONY ANDHIKA LAW. FIRM Desak Penegakan Hukum Jadi Fondasi Pendidikan Bermutu

Pendidikan0 Dilihat

potretkita.com | Jakarta – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Anthony Andhika Law Firm (AALF) menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di dunia pendidikan yang dinilai masih jauh dari harapan.

Managing Partner sekaligus Founder AALF Ridwan Anthony Taufan, menegaskan bahwa partisipasi seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan pendidikan bermutu tidak akan berjalan efektif tanpa fondasi hukum yang kuat. Ia menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying), kekerasan, hingga pelanggaran hak anak yang terus berulang di lingkungan pendidikan.

“Tema besar tahun ini sangat relevan, namun tidak akan bermakna jika negara gagal menjamin perlindungan hukum di sekolah. Partisipasi semesta harus dibarengi dengan kepastian hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2026).

Menurut Anthony, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Ia menilai, penyelesaian kasus secara internal oleh pihak sekolah tanpa proses hukum yang transparan justru memperparah keadaan dan menciptakan budaya impunitas.

“Banyak kasus berhenti di mediasi internal. Ini bukan solusi, melainkan pembiaran. Pelaku tidak mendapatkan efek jera, sementara korban kehilangan hak atas keadilan dan perlindungan,” tegas advokat senior dengan pengalaman lebih dari tiga dekade tersebut.

AALF menilai bahwa regulasi terkait perlindungan anak dan peserta didik sejatinya sudah cukup tersedia. Namun, lemahnya implementasi serta kurangnya keberanian dalam menindak pelanggaran menjadi persoalan utama yang harus segera dibenahi.

Dalam konteks tema Hardiknas 2026, ia menekankan bahwa “partisipasi semesta” tidak boleh dimaknai sebatas kolaborasi simbolik. Menurutnya, seluruh pihak pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, hingga aparat penegak hukum harus memiliki peran nyata dan terukur dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.

“Partisipasi tanpa akuntabilitas hanya akan menjadi slogan. Setiap elemen harus bertanggung jawab, termasuk dalam memastikan tidak ada lagi kekerasan dan pelanggaran hukum di dunia pendidikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pendidikan, termasuk peningkatan transparansi dalam penanganan kasus, penguatan peran lembaga pengawas, serta edukasi hukum bagi peserta didik sejak dini.

Momentum Hardiknas 2026, lanjutnya, harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pendidikan secara komprehensif, tidak hanya dari aspek kurikulum dan kualitas pengajaran, tetapi juga dari sisi perlindungan hukum.

“Jika kita benar-benar ingin mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, maka hukum harus menjadi fondasi utama. Tanpa itu, partisipasi sebesar apa pun tidak akan mampu melindungi generasi bangsa dari ancaman kekerasan dan ketidakadilan,” pungkasnya.

Komentar