Proyek Pedestrian Rp3,46 Miliar, NCW Kritik Perencanaan Drainase dan Transparansi 

Uncategorized0 Dilihat

potretkita.com | Kota Bekasi — Proyek penataan pedestrian di Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, yang menelan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp3,46 miliar, menuai kritik tajam dari kalangan pegiat antikorupsi. Pembangunan tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lemahnya perencanaan teknis hingga minimnya transparansi kepada publik.

Sorotan utama muncul pada sistem drainase yang dibangun dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, ditemukan dugaan bahwa saluran air yang dibuat tidak memiliki jalur pembuangan (outlet) yang jelas dan tidak terintegrasi dengan sistem drainase besar di sekitar lokasi.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan serius dalam perencanaan proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat.

“Dari hasil pengamatan kami di lapangan, saluran drainase yang dibangun tidak terlihat terhubung dengan sistem pembuangan besar seperti Kalimalang yang berada tidak jauh dari lokasi proyek. Jika benar demikian, maka fungsi drainase itu patut dipertanyakan,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, pembangunan drainase tanpa sistem pembuangan yang jelas berpotensi tidak berfungsi optimal. Kondisi tersebut justru dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru berupa genangan air di kawasan padat lalu lintas, khususnya di sepanjang Simpang Cut Mutia hingga Joyo Martono.

Selain persoalan teknis, NCW juga menyoroti rendahnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tim investigasi menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan tertutup plastik, sehingga detail proyek tidak dapat dibaca dengan jelas oleh warga.

“Papan informasi proyek adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Ketika informasi itu tidak dapat diakses, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaannya,” kata Herman.

NCW juga mencermati adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan proyek. Hal itu terlihat dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disebut hampir identik dengan pagu anggaran, serta penurunan nilai negosiasi yang dinilai tidak signifikan.

Menurut Herman, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kompetisi dalam proses tender proyek tersebut.

Di sisi lain, faktor keselamatan di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah saluran drainase terlihat terbuka tanpa pengaman memadai, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

NCW menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika pembangunan dilakukan tanpa kebutuhan riil dan tanpa perencanaan teknis yang matang, maka proyek seperti ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah,” tegas Herman.

Atas temuan tersebut, NCW DPD Bekasi Raya mendesak dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka dokumen perencanaan proyek, termasuk Detail Engineering Design (DED) dan kajian sistem drainase secara terbuka kepada publik.

Selain itu, lembaga tersebut juga meminta Inspektorat Daerah melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.

NCW menyatakan akan terus menelusuri jalur aliran drainase serta mengumpulkan data tambahan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Kami akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan fisik, tetapi tidak mendapatkan manfaatnya,” tandas Herman.

Komentar