Potretkita.com – Kota Bekasi, Pemberantasan korupsi memang merupakan isu yang sangat penting bagi Indonesia, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan pembangunan.
Terkait dengan program pendaftaran sistematis sertifikat tanah (PTSL) di Medan Satria, dugaan adanya oknum yang bermain menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini.
Menanggapi hal tersebut Pakar hukum dari Kota Bekasi, Bambang Sunaryo, bahwa isu yang beredar, dirinya menekankan pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Pemberantasan kasus korupsi seharusnya dilakukan hingga tingkat terbawah, yakni kelurahan. Justru, angka korupsi di tingkat kelurahan jauh lebih besar,” ujar Bambang kepada wartawan, selepas acara diskusi mengawal bekasi bersih dari korupsi di Kota Bekasi, Sabtu (16/11/2024).
Ia menyatakan, jika yang diberitakan itu benar, dari mulai oknum lurah dan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga telah melakukan pungli, seharusnya sudah masuk ranah pidana.
“SKB tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp150 ribu. Di luar itu, namanya gratifikasi. Jika warga diminta Rp6 juta hingga belasan juta dan dikalikan secara total, itu jumlahnya fantastis! Jelas ini sudah masuk ranah korupsi,” ungkap Bambang.
Ia mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, untuk investigasi mendalam dalam memeriksa dugaan kasus pungli PTSL yang merebak.
“Isu ini sudah merebak, saya minta pihak berwajib memeriksa, dan jika terbukti, saya minta Kajari dan Kapolsek tangkap semua oknumnya, jangan ada kompromi!” pungkas Bambang.
Bambang menambahkan, bahwa praktik pungli tersebut merugikan masyarakat, dan menghambat keberhasilan program mulia PTSL, yang seharusnya memberikan bukti hukum tanah masyarakat.






Komentar