potretkita.com – Jakarta, Sengketa tanah yang melibatkan warga pemilik lahan jalan pribadi, khou Amiruddin dilaporkan Polisi dengan Nomor : LP/B/1576/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA.
Lembaga Konsultan & bantuan Hukum Himpunan Putra Putri keluarga besar TNI- AD (LKBH Hipakad 63) selaku Kuasa Hukum terlapor, Khou Amirudin, memberikan penjelasan terkait agenda sidang yang berlangsung.
Sidang yang dihadiri oleh pihak BPN Jakarta Timur ini bertujuan untuk mengembalikan batas tanah berdasarkan permohonan dari kepolisian Metro Jakarta Timur. Pada selasa (22/10/2024).
Pengukuran tersebut dihadiri beberapa pihak terkait yaitu Pelapor,Terlapor,BPN Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Lurah Pulo Gebang, Ketua RW,RT,Babinsa, Binmaspol,Para Kuasa Hukum, Pemilik Awal Jalan Serta Saksi dari Penjual.

Menurut Wahyu Hidayat,SH Kuasa Hukum Khou Amirudin, pihaknya bersama dengan pemilik lahan yang melapor, Bu Haji Ainun Nuri, dan terlapor, Khou Amirudin, telah menyaksikan pengukuran yang dilakukan oleh BPN Jakarta timur.
Wahyu Hidayat, SH menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di RT 03 RW 04 pulogebang adalah milik Khou Amirudin, yang dibeli jauh sebelum Bu Ainun membeli lahan di sekitar area tersebut.
Dia juga menunjukkan bukti autentik berupa Segel Jual Beli yang ditandatangani oleh pemilik tanah sebelumnya, Yakni Haji Gofur dan disaksikan oleh H.Edward Mawar Selaku Ketua RT.03 RW.04 Kelurahan Pulo Gebang, pada tahun 1995.
“Ini sudah sangat jelas dan terang bahwa objek sengketa adalah jalan milik pribadi, bukan milik bersama,” ungkap Wahyu Hidayat,SH.
Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polisi,pihak pelapor melalui kuasanya yakni saudara Achmad Yani sudah melakukan pengembalian batas dengan nomer permohonan 55572/2023 tgl.27 September 2023 untuk mengetahui batas tanah pelapor dengan objek sengketa.
Wahyu Hidayat,SH berharap BPN Jakarta Timur akan konsisten dalam hasil pengukuran tersebut dan tidak melebar dari batas yang telah ditetapkan.
“Ini adalah jawaban nyata dari hasil pengembalian batas BPN Jakarta Timur,” tegasnya.
Wahyu Hidayat,SH menekankan bahwa jika jawaban dari BPN Jakarta Timur merugikan kliennya, dengan tegas kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan balik atau mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, Joko S. Dawoed,SH atau Joda, yang juga merupakan kuasa hukum Khou Amirudin, menjelaskan bahwa kliennya dituduh melakukan pengerusakan serta memasuki perkarangan orang tanpa ijin berdasarkan pasal 406 dan 167, tetapi ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Joda juga menambahkan bahwa saksi-saksi yang hadir, termasuk Haji Gofur, yang menjual tanah itu pada tahun 1995, dan saksi dari RT Setempat, mengkonfirmasi bahwa tanah tersebut memang milik Khou Amirudin.(Aming)
“Kami akan melihat hasil pengukuran ini. Jika memang benar bahwa batas tanah tersebut milik klien kami, kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Joda.
Di tempat yang sama ketua RW 04 kamin membenarkan bahwa perselisihan kedua warganya terjadi sejak lama dan sudah dilakukan mediasi baik tingkat RT RW dan kelurahan namun tidak dapat mufakat.
Menurutnya, karena saling benar dua duanya jadi khou Amiruddin itu mempunyai tanah untuk jalan umum, mungkin lahan batas tembok itu sebelumnya, pihak lain tersebut dibuat kontrakan untuk para pedagang mungkin pembelinya parkirnya di jalan mengganggu rupanya.
“Nah ini supaya nggak rasa terganggu ya, dia (khou Amirudin) tembok, Ini lumayan lama juga ada setahun kali ya perselisihannya. Saya berharap agar adanya pihak berwenang yang menengahi warga kami bisa rukun damai, ” ungkap Kamin.
Sengketa tanah ini menunjukkan pentingnya bukti kepemilikan yang sah dan pengukuran yang tepat. Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai informasi bahwa rekan media mencoba mengkonfirmasi pihak pelapor atau kuasa hukum Hj Ainun Nuri tidak dapat memberikan penjelasan terkait persoalan objek sengketa tersebut.






Komentar