Potretkita.com | Medan – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Jumat (9/10/2026).
Harwan menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama antara Jasa Raharja dan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui fungsi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berperan penting dalam menunjang kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas perusahaan.
“Sinergitas antara Jasa Raharja dengan jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, terjalin dengan baik. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, dukungan tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja dan kelancaran tugas perusahaan, salah satunya dalam mendorong dan mewujudkan kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujar Harwan.
Ia menegaskan, koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan tugas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja menjalankan tanggung jawab secara profesional dan akuntabel dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Kejati Dorong Pendampingan Hukum Sejak Awal
Penguatan sinergi tersebut merupakan bagian dari inisiatif Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Sumut, IFG, dan sejumlah anak perusahaan di bawah naungan IFG.
Penandatanganan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut dan dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan dalam ekosistem IFG.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menekankan pentingnya menempatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra hukum strategis yang dapat dilibatkan sejak awal proses bisnis perusahaan.
Pendampingan tersebut mencakup pemberian pertimbangan hukum, mitigasi risiko, identifikasi potensi permasalahan, serta peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
Muhibuddin menjelaskan bahwa pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan direksi. Sebaliknya, peran JPN diharapkan membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis secara profesional dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.
IFG: Kepatuhan Hukum Harus Sejalan dengan Bisnis
Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menyatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti strategis bagi operasional perusahaan agar berjalan sesuai peraturan tanpa menghambat ruang gerak bisnis.
Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan untuk mewujudkan perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik sebagaimana diarahkan pemerintah.
Melalui penguatan koordinasi dengan Kejaksaan, Jasa Raharja berharap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan semakin baik. Sinergi tersebut juga diharapkan mendorong kepatuhan para pihak terhadap ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.







Komentar