Wildan Soroti Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Kota Bekasi

Daerah0 Dilihat

Potretkita.com | Kota Bekasi – Persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bekasi mendapat perhatian DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurahman, menilai pengakuan terhadap nakes sebagai profesi perlu diikuti dengan kebijakan yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Wildan menyoroti adanya kesenjangan antara beban kerja tenaga kesehatan dengan sistem penghasilan yang diterima. Menurutnya, sejumlah profesi seperti perawat, bidan dan apoteker bekerja dengan pola yang menyerupai sistem kerja buruh, tetapi belum sepenuhnya memperoleh standar kesejahteraan yang sebanding.

Ia mengatakan persoalan tersebut semakin terlihat dari masih adanya tenaga kesehatan yang belum mendapatkan hak pekerja secara optimal, termasuk jaminan sosial.

“Banyak layanan kesehatan yang menggunakan jasa nakes belum serius memberikan penghargaan atas kiprah mereka,”ujar Wildan.  Selepas rapat dengan pendapat di DPRD. Rabu (30/9/2026).

Ia menyebut, salah satu organisasi profesi perawat yang memiliki sekitar 9.000 anggota mencatat masih terdapat hampir 40 persen anggotanya yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum.

Menurut Wildan, kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

STR Belum Berbanding dengan Kesejahteraan

Wildan menilai terdapat persoalan dalam sistem pengakuan profesionalitas tenaga kesehatan. Nakes harus menjalani uji kompetensi dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai salah satu syarat untuk menjalankan praktik.

Namun, pengakuan kompetensi tersebut, menurut dia, belum memiliki konsekuensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

Wildan membandingkannya dengan profesi guru yang telah memiliki skema sertifikasi dan tunjangan sebagai salah satu bentuk pengakuan negara terhadap profesionalitas.

“Kalau guru disertifikasi dan lulus, ada turunannya berupa tunjangan. Dalam konteks pengakuan negara terhadap profesi nakes juga ada uji kompetensi yang ujungnya mereka punya STR. Ironinya, tidak ada turunan untuk kesejahteraan,” katanya.

Atas dasar itu, DPRD Kota Bekasi mulai mendorong gagasan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di tingkat daerah.

Skema Insentif Tak Bisa Disamaratakan

Wildan menjelaskan, skema insentif harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing tenaga kesehatan. Sebab, terdapat perbedaan status kepegawaian dan tempat bekerja.

Sebagian nakes berstatus ASN, sebagian lainnya non-ASN. Mereka juga bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Karena itu, indikator pemberian insentif dapat mempertimbangkan beban kerja, risiko pekerjaan, jenjang karier serta masa pengabdian.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan yang dibahas dalam forum, jumlah tenaga kesehatan di Kota Bekasi secara umum mencapai hampir 17 ribu orang.

Apabila seluruhnya mendapat insentif Rp500 ribu per bulan secara flat, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Wildan mengakui kebutuhan anggaran tersebut menjadi tantangan di tengah kondisi fiskal daerah.

Namun, ia tetap mendorong agar peningkatan PAD menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas kemampuan fiskal Pemerintah Kota Bekasi.

“l”Di satu sisi kita punya keberpihakan dan kesadaran untuk menghargai mereka, di sisi lain tantangannya tentu kondisi fiskal kita,” ujarnya.

Masuk dalam Evaluasi Regulasi Kesehatan

Gagasan mengenai perlindungan dan kesejahteraan nakes tersebut akan dibawa ke dalam pembahasan kebijakan daerah.

Wildan mengatakan, hasil pembahasan bersama termasuk pandangan dari Biro Hukum menunjukkan terdapat ruang untuk menindaklanjuti gagasan tersebut melalui regulasi yang diperbarui.

Ia menyebut Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah perlu dievaluasi karena regulasi di tingkat atas telah mengalami pembaruan pada 2023, sedangkan perda Kota Bekasi tersebut dibuat pada 2022.

“Ini nanti kita bicara perlindungan dan kesejahteraan itu bukan perda tersendiri, tapi kita integrasikan masuk dalam bab,” kata Wildan.

Menurut dia, hasil diskusi mengenai hak, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan akan menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.

Dengan demikian, pembahasan tidak hanya diarahkan pada pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan, tetapi juga pada upaya memastikan profesi tersebut memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.

Komentar

News Potret