Potretkita.com | Kota Bekasi – Sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, kembali mencuat. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tanah Rakyat Kota Bekasi mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Mereka meminta BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai riwayat tanah atas nama Senun bin Nikin, termasuk dasar penerbitan kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada 2024.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pihak ahli waris merujuk pada sejumlah putusan PN Bekasi yang berkaitan dengan Akta Hibah 1991 dan Sertifikat Nomor 1303.
Koordinator aksi, M. Alif Lukman, mengatakan tanah yang disengketakan memiliki riwayat panjang dan melibatkan enam ahli waris.
Menurut dokumen yang dibawa massa, tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin.
Sementara itu, Akta Hibah yang muncul pada 1991 kepada Juriah disebut telah dibatalkan melalui Putusan PN Bekasi Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks.
Dalam putusan yang dirujuk massa, Sertifikat Nomor 1303 atas nama Juriah juga disebut dibatalkan dan BPN diperintahkan untuk menghidupkan kembali sertifikat atas nama Senun bin Nikin.
Karena itu, Alif mempertanyakan dasar munculnya kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada 2024.
“Pertanyaannya menjadi sangat sederhana: jika riwayat hibah dan peralihan tersebut telah menjadi objek putusan pengadilan, lalu atas dasar apa pada tahun 2024 kembali muncul SHM No. 1303 atas nama Juriah?” ujar Alif.
Massa meminta BPN membuka warkah dan dokumen pertanahan, sekaligus menjelaskan dasar hukum serta proses yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan
Kuasa hukum ahli waris, Budi Ariyanto, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada BPN. Namun, menurut Budi, tiga surat yang dikirimkan sebelumnya belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Ia mengatakan persoalan tersebut kemudian dibahas melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Kantor BPN Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Budi menyebut terdapat dugaan praktik mafia tanah yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari dugaan penjualan tanah oleh salah satu dari enam ahli waris kepada pihak lain tanpa melibatkan lima ahli waris lainnya.
Budi juga menyebut proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan aparat lingkungan RT, RW, dan kelurahan.
“Ini jelas-jelas permainan mafia tanah. Tadi fakta yang disampaikan oleh Kasi Sengketa, indikasi ke arah sana sudah terang benderang,” kata Budi.
Pihak ahli waris telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian sebanyak dua kali. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Selain laporan kepolisian, pengaduan juga telah disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, Mabes Polri, dan sejumlah lembaga tinggi negara lainnya.
BPN Janji Teliti Ulang Dokumen
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Tarbarita, menerima perwakilan massa dan melakukan mediasi.
Tarbarita mengatakan penanganan sengketa tersebut akan ditarik langsung ke bawah pengawasannya untuk kemudian didisposisikan kepada bagian yang menangani sengketa pertanahan.
“Ini ada surat masuk, penanganannya sudah langsung saya panggil Kasubag TU supaya ditarik ke saya dan didisposisikan untuk ditangani,” ujar Tarbarita.
BPN, kata dia, akan memeriksa kembali data dan kronologi, termasuk berbagai permohonan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Tarbarita menargetkan pihak ahli waris memperoleh jawaban resmi dalam waktu satu minggu, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta SOP yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan massa yang meminta adanya keterbukaan mengenai riwayat dan dasar penerbitan SHM Nomor 1303.
Hingga proses pemeriksaan selesai, berbagai tudingan yang disampaikan pihak ahli waris masih merupakan bagian dari sengketa yang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, proses hukum, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.








Komentar