Kebijakan, terkait pintu akses masuk Pemkot Bekasi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Uncategorized41 Dilihat

Kota Bekasi -potretkita-news.com

Memasuki dua hari kebijakan Pemerintah kota Bekasi menerapkan akses masuk ke kawasan pemerintahan kota Bekasi dengan menggunakan kartu akses yang di keluarkan oleh pemerintah kota Bekasi.

 

Hal tersebut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat kota Bekasi. Salah satu nya ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi.

Frits Saikat ketua LIN DPC kota Bekasi angkat bicara terkait peraturan baru terkait kartu akses masuk khusus yang diberlakukan oleh pemerintah kota Bekasi.

 

” Apresiasi aja program gate itu, seperti biasa kebijakan yang langsung diterapkan sebagai uji petik. Kalau tidak cocok tinggal ganti. Artinya ada ketidak pastian dalam mengambil kebijakan menjadi barometer lain yang bias tinggal dari sudut pandang apa kita memandangnya,” katanya kepada Awak Media, Rabu (1/2/2023).

 

Ditempat terpisah praktisi hukum dari kantor hukum ARPM&Co Dendi Lim S.H.,M.H turut menanggapi terkait hal tersebut.

 

Ia meminta pemerintah kota Bekasi mengkaji kembali terkait kebijakan tersebut, dimana dengan adanya akses khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Bekasi dapat menimbulkan jarak antara pemerintah kota Bekasi dengan masyarakat itu sendiri.

Pintu masuk akses palang parkir Pemkot Bekasi

“Seharusnya yang namanya kantor pelayanan publik dapat di akses oleh seluruh masyarakat. Bukan cuma menjadi milik para pejabat saja,” ungkapnya.

 

Selain itu, masih lanjut Dendi, pemberlakuan akses khusus ini dapat menimbulkan permasalahan baru dengan maraknya parkir liar disekitar Pemkot dan menimbulkan kamacetan.

 

“Seperti yang kita ketahui wilayah lingkungan Pemkot sudah sangat padat dan rentan terjadi nya kemacetan. Efek dari diterapkannya gate khusus ini akan menimbulkan munculnya parkir liar di lingkup Pemkot. Seharusnya Pemkot menyiapkan sarana dan prasarana untuk menampung kendaraan masyarakat yang ingin ke Pemkot agar tidak menimbulkan kemacetan.” Pungkasnya.

 

Diketahui pemerintah sebelum nya merilis terkait kebijakan yang diambil berdasarkan Penetapan Palang Parkir Otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;

2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;

3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;

4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;

5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.

6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;

9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;

10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.

 

Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.

 

Red