Kabupaten Bekasi -potretkita.com
Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap kegiatan usaha, merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap perseroan maupun unit kerja pemerintahan yang ditetapkan secara terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan dan unit kerja pemerintahan.
Alasan penerapan (K3) dalam setiap aktivitas kegiatan baik pada proses produksi di perusahaan maupun perdagangan di pasar, antaranya adalah terkait alasan perikemanusiaan, ketaatan peraturan perundang – undangan.
“Aspek – aspek dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dari setiap aktivitas kerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3,”kata Sahroji Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media.pada Jum’at (7/6/2023).
Adanya kecelakaan kerja buldozer pengeruk sampah pasar induk cibitung, yang memakan korban pekerja kuli panggul bongkar muat, pada Jumat 7 Juli 2023. Hal tersebut menjadi sorotan oleh Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi (GMPJ).
Sahroji,salah putra daerah Bekasi yang juga merupakan Koordinator Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi secara mendalam dan obyektif terhadap pengelolaan pasar induk cibitung.
“Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan khususnya evaluasi terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta operasional pengelolaan pasar induk cibitung lainnya,”tegasnya
Selain itu, dirinya juga mendesak agar sertifikasi (surat izin operator) dari pengemudi buldozer dimaksud dapat di kroscek.
“Pemkab Bekasi dan Pengelola Pasar Induk Cibitung, dapat memberikan santunan kepada korban dan keluarganya secara layak sesuai nilai – nilai kemanusiaan,”pungkasnya









Komentar